Di Muahammadiyah, berbicara tentang ijtihad bukan sesuatu yang tabu, karena memang sudah menjadi slogan organisasi ini, bahwa pintu ijtihad masih terbuka. Walau belakangan agak ada resistensi terhadap pemikiran baru, relatif bisa diatasi, karena watak dasar Muhammadiyah “tidak mau menerima adanya”, namun harus disikapi dengan kritis, terbuka dan akuntabel. Karena itu gerakan pembaharuan di Muhammadiyah tetap berjalan, meskipun ada kerikil sana-sini untuk mengujinya. Bahkan, terkadang berhadapan dengan penguasa.
Dulu, sekolah memakai kursi dan bangku, menyelisihi tradisi halaqah (lesehan) dalam sistem pelajaran madrasah dan pesantren. Bahkan sempat dikatakan kafir karena sama dengan sekolah Belanda, yang disebut oleh orang Aceh sebagai “kape[r]”.
Di kalangan tradisionalis, pakai musik terbang, hadlrah, dan lainnya, Muhammadiyah tampil pakai Marching Band, Drumb Band, untuk menyebarkan dakwah Islam. Muhammadiyah tidak mengharamkan musik sebagaima NU juga tidak mengharamkan. Musik bisa digunakan sebagai sarana dakwah.
Muhammadiyah saat terjadi Covid 19, berfatwa bahwa saat shalat berjamah, jarak antar makmum, harus sesuai standar yang ditetapkan negara. MD berseberangan dengan pendapat bahwa shalat tak perlu berjarak, karena tidak ada nash-nya, juga tidak percaya kepada Qadla’ dan Qadar. Muhammadiyah tetap tidak bergeming untuk shalat dalam distance tertentu yang ditetapkan pemerintah yang sah.
Muhammadiyah berijtihad, bahwa Negara Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1946 adalah negeri “Dar al-‘Ahdi wa al-Syahadah” (Negara perjanjian dan persaksian [keislaman dan keimanan]). Negara yang berdiri atas kesepakatan bersama, negara yang hasilkan dari kontrak sosial, kesepakatan sosial, antar anak bangsa di kepulauan Nusantara. Dar al-syahadah, Indonesia sebagai negara tempat “pembuktian” (syahadah) cita-cita dan amaliah sebagai muslim di bumi Allah Nusantara ini.
Dan, tokoh-tokoh Muhammadiyah, sejak awal, banyak yang menjadi tokoh pendiri bangsa yang menyusun Pembukaan UUD ’45, Pembukaan UUD ’45, UUD 1945, mulai dari Soekarno, Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, Kahar Muzakkir, Kyai Haji Agus Salim, Oto Iskandar Dinata, K.H. Mas Mansur, AR. Baswedan, dan beberapa lainnya.
Dalam menentukan bulan baru hijriyah, MD tidak menggunakan Metode Ru’yah hakiki (memakai mata telanjang) dan beralih menggunakan hisab. Ada yang mengatakan, “MD menyelisihi “nash sharih” dari al-Qur’an dan al-Hadits. Katanya kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah, mengapa MD tidak menggunakan kedua sumber pokok tersebut?
Penggunaan Hisab untuk menentukan awal bulan adalah ijtihad ilmiyah Muhammadiyah untuk lebih mendekati keakurasian waktu melaksanakan perintah Allah. Pakai dalil naqliyah dan dalil aqliyah, tidak sebagaimana yang dituduhkan kepada MD. Meski ada yang menuduh muhammadiyah meninggalkan firman Allah, hadits Nabi, dan praktik kenabian. Ada juga yang menuduh Muhammadiyah telah melakukan perbuatan “bid’ah”, karena tidak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Muhammadiyah tetap berkukuh pada hasil ijtihadnya, bahwa penggunaan hisab lebih akurat dibandingkan dengan penggunaan metode ru’yah.
Muhammadiyah berijtihad bahwa penggunaan hisab, bukan ibadah, an sich, itu sendiri, namun sebagai alat, sarana untuk ibadah, yang masih masuk dalam ranah mu’amalah. Ibarat penentuan awal masuk waktu shalat menggunakan jam digital, jam dinding, atau jam lainnya, sah, sebagaimana sahnya pakai bayangan matahari, karena itu sebagai sarana mu’amalah untuk mengetahui waktu masuknya shalat. Masalah hisab, jam tangan, jam digital, sarung untu shalat, unta diganti pesawat untuk haji, dan lainnya yang sejenis, adalah bagian dari mu’amalah, bukan ibadah an sich.
Ijtihad Muhammadiyah dalam masalah perempuan, tertera dalam “Al Mar’ah fi al-Islam”. Dalam segi historiografi pergumulan feminisme dan keagamaan, teringat perdebatan ayah Hamka, Haji Rasul, saat berdebat dengan para delegasi Muhammadiyah ketika muktamar diadakan di Sumatera Barat, “Perempuan tidak boleh berceramah di depan umum, haram,” kata Haji Rasul. Muhammadiyah membolehkan. Sederhana pertanyaan yang diajukan oleh MD kepada Haji Rasul. “Adakah dalil qath’i yang menyatakan perempuan tidak boleh khithabah di depan umum?” Haji Rasul tidak dapat menjawab dengan dalil yang dimaksud MD, hanya mendasarkan pada ijtihad ulama’.”
Hamka dalam bukunya, “Ayahku” bercerita, “Ayahku dikalahkan Muhammadiyah”. Meskipun ayahku dikalahkan, namun perempuan yang ditugaskan untuk khithabah tidak jadi ceramah, demi menghormati marwah ulama’ yang dihormati di Sumatera Barat.” Begitu indah sikap MD dan Haji Rasul. Beda sikap antara saat berbicara secara “ilmiah”, dengan etika duniawiyah untuk menjaga kemuliaan, marwah seorang ulama’. Ilmu indah pada tempatnya, dan etika indah pada maqam yang tepat. Perbedaan dalam hasil ijtihad, sesuatu yang lumrah saja, walaupun satu organisasi.
Di NU, meskipun pada kenyataannya tidak “sebebas” yang digambarkan Kang Jalal dan aktivis Jil dari NU. KH Sahal Mahfud pernah menyatakan, “Kajian masalah hukum (bahtsul masa’il) di NU menurut hemat saya masih belum memuaskan, untuk keperluan ilmiah maupun sebagai upaya praktis menghadapi tantangan-tantangan zaman. Salah satu sebabnya yang pokok adalah keterikatan hanya terhadap satu mazhab (Syafi’i). Padahal AD/ART NU sendiri menegaskan, bahwa NU menaruh penghargaan yang sama terhadap empat mazhab yang ada.
Ketidakpuasan juga muncul akibat cara berpikir tekstual, yaitu dengan menolak realitas yang tidak sesuai dengan rumusan kitab kuning, tanpa memberikan jalan keluar yang sesuai dengan tuntutan kitab itu sendiri. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan oleh komisi bahtsul masa’il NU masih memerlukan upaya peningkatan yang serius. Paling tidak supaya apa yang dilakukannya dapat mencapai tingkat ijtihad, meskipun hanya muqayyad sifatnya, tapi tidak sekedar men-tathbiq (mencocokkan) kasus yang terjadi dengan referensi (maraji’) tertentu saja.”
Satu sisi, tidak mau keluar dari “pagar” yang telah ditetapkan jam’iyahnya, di satu sisi, bebas untuk bernalar (ijtihad) secara liberal, karena bagi NU, ijtihad tidak hanya di bidang mu’amalah, di bidang ubudyah pun, diberi ruang untuk berijtihad.
Dalam hal rokok, tidak ada nash sharih yang menyatakan rokok haram. Mayoritas ulama’ NU menghukumi boleh (mubah), karena itu ulama’ NU banyak yang merokok. Ada seloroh kyai NU, mengapa NU tidak mengharamkan rokok? Karena NU itu “NO Smoking” (Nahdlatul Oelama’ itu merokok), kalau tidak merokok, bukan NU, gurauannya.
Sedang Muhammadiyah menghukumi haram atas dasar “mashlahah”. Karena “ilat hukum”-nya “mashlahah”, boleh jadi saat indikator mashlahahnya ditemukan yang baru, hukum rokok pun bisa berubah. Meski di MD hukum rokok tidak satu suara, ada yang mengikuti fatwa resmi Muhammadiyah, ada juga yang ikut madzhab “Maliki” (Prof. Malik Fadjar), pengurus PP Muhammadiyah yang merokok. Candaan khas perihal rokok di MD. Di atas, adalah contoh ijtihad yang menghasilkan produk hukum berbeda, dengan perspektif yang berbeda.
Itulah kenyataannya, satu perkara yang sama, terdapat dua hukum yang berbeda dari hasil ijtihad. Itu bukan hanya terjadi zaman sekarang, namun sejak zaman awal Islam. Dan perbedaan tersebut bukan suatu yang tabu dan haram.
Ijtihad sejak dini, sudah dipraktikkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Nabi, adakalanya menjawab suatu pertanyaan, tidak menunggu wahyu. Begitu juga sahabat, adakalanya menanggapi suatu persoalan, atau mengerjakan sesuatu, tidak menunggu wahyu, ada yang disetujui (taqrir), didiamkan (sukut), diberi pilihan (khiyar), atau disuruh untuk ditinggalkan (tark) oleh Nabi berdasarkan petunjuk dari Allah SwT. Di sini, ijtihad adalah penggunaan nalar dalam melaksanakan perintah Tuhan agar terealisasi secara sempurna.
