Ijtihad, antara Normativitas dan Historisitas?

www.majelistabligh.id -

Peristiwa besar dalam menghadapi serbuan koalisi kelompok suku-suku Arab Musyrik dan Yahudi yang akan menggempur kekuatan Islam di Madinah, yang dikenal sebagai Perang Khandaq atau Perang Ahzab, Nabi memutuskan untuk menghadapinya di luar kota. Namun sahabat Salman al-Farisi, yang berasal dari Persia dan berpengalaman dalam takpik perang kota, bertanya kepada nabi, “Apakah keputusan Nabi untuk bertahan di luar kota merupakan keputusan wahyu ataukah keputusan nabi [ijtihad] sendiri? Nabi menjawab, “Keputusan pribadi.” Salman lalu mengusulkan untuk bertahan di dalam kota Madinah dengan cara menggali parit (khandaq) yang dalam dan lebar, sekira panah tidak dapat menjangkau, dan kuda terbaik tidak dapat melewatinya. Ide Salman diterima Nabi. Akhirnya Nabi dan para sahabat menggali parit sesuai yang diusulkan salman al-Farisi. Betul, dengan ide dari salman tersebut, bi nashr Allah, perang Khandaq dapat dimenangkan ooeh ummat Islam.

Dalam menangani tahanan perang Badar, Rasulullah SAW. meminta pendapat para sahabatnya tentang penyelesaian masalah ini. Umar ibn al-Khaththab berpendapat agar para tawanan dihabisi (dibunuh). Sedang mayoritas sahabat mengusulkan agar tidak dibunuh dan mengambil tebusan dari mereka. Dari dua usul tersebut, Rasulullah SAW. Memilih pendapat kedua. Namun Allah berkehandak lain, menyetujui pendapat Umar, dengan menurunan ayat:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Tidak pantas bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(QS. al-Anfal/8: 67)

Peristiwa lainnya adalah perintah Nabi agar para sahabat shalat Ashar di Bani Quraizhah, difahami oleh sebagian shabat agar cepat sampai di Bani Quraizhah sehingga shalat Ashar di sana. Ada yang memahami bahwa kapan pun sampainya di Bani Quraizhah baru mengerjakan shalat Ashar. Para sahabat di sini menggunakan penalaran (ijtihad) untuk memahami perintah (wahyu) untuk merealisasikan syariah shalat, beski ada perbedaan.

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah (ada) satu pun dari kamu yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” (HR. al-Bukhari)

Begitu juga Asbabun Nuzul (latar belakang) ayat “tayammum” adalah karena perbedaan ijtihad sahabat untuk melaksanakan perintah Allah karena ketidak ketersediaan air untuk bersuci dalam melaksanakan perintah shalat. Ada yang berguling-guling di pasir, ada yang cuma mengusap-usapkan pasir di anggota wudlu. Lalu turunlah ayat tayammum untuk memberi ketetapan aturan syariah bila tidak menemukan air dan caranya, juga dijelaskan dan dipraktikkan batasannya oleh Nabi saw.

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – بَعَثَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فِي حَاجَةٍ, فَأَجْنَبْتُ, فَلَمْ أَجِدِ اَلْمَاءَ, فَتَمَرَّغْتُ فِي اَلصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ اَلدَّابَّةُ, ثُمَّ أَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: “إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اَلْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً, ثُمَّ مَسَحَ اَلشِّمَالَ عَلَى اَلْيَمِينِ, وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ اَلْأَرْضَ, وَنَفَخَ فِيهِمَا, ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْه ِ

Dari ‘Ammar ibn Yasir ra. Dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam suatu hajat, lantas aku berada dalam keadaan junub dan tidak mendapati air. Aku menggulung-gulung di tanah sebagaimana hewan berbolak-balik. Kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku menceritakan hal tadi pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup bagimu melakukan dengan kedua telapak tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah sekali, kemudian beliau mengusap tangan kirinya pada tangan kanannya, beliau mengusap punggung tangannya dan mengusap wajahnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 347 dan Muslim, no. 368].

Peristiwa monumental setelah wafatnya Nabi yang otomatis wahyu kenabian putus, adalah pembukuan al-Qur’an dalam satu Mushhaf pada zaman Khalifah Abu Bakar dan ditulis ulang dalam kerangka penyatuan bacaan oleh Khalifah Utsman Ibn Affan. Ini namanya ijtihad: Menyelamatkan al-Qur’an dari tahrif (perubahan dan penyelewengan).

Apakah penulisan al-Qur’an berhenti setelah itu? Tidak. Ternyata masih ada musykilat (kesulitan) dalam membaca al-Qur’an karena yang membaca al-Qur’an bukan lagi khusus orang Arab dan sekitarnya, namun sudah berkembang jauh ke arah Timur, Barat, Utara, dan Selatan, sehingga perlu “penandaan” atas tulisan rasm al-Qur’an. Tanda “titik” oleh Imam Abu al-Aswad al-Du’ali; tanda fathah, kasrah, dlammah, tasydid, sukun, oleh Imam Khalil ibn Ahmad al-farahidi; hingga bentuknya seperti sekarang. Mudahlah orang membaca al-Qur’an. Kodifikasi al-Quran dalam satu mushhaf, pemberian tanda titik, harakat, tanda tajwid lainnya, zaman Nabi belum ada, lalu diadakan. Itu semuanya adalah hasil ijtihad.

Zaman Umar, khalifah ke dua ini membuat keputusan kontroversial, demi menjaga integritas dan pelecehan perempuan: Talak tiga yang tujuannya main-main, dijatuhi hukuman thalaq tiga sungguhan, sehingga harus “dinikahi” lelaki lain jika ingin ruju’.

Muallaf, tidak lagi dimasukkan ke dalam 8 (delapan) ashnaf penerima zakat. Alasan Umar sederhana, “Dulu kita membutuhkan mereka, sekarang Islam sudah kuat, tak perlu kasihan kepada para muallaf.” Artinya, jika orang mau masuk Islam, masukkah Islam dengan sebenarnya, sepenuh hati, tidak separuh-paruh.

Harta rampasan perang, oleh Umar tidak dibagi kepada para prajurit yang ikut perang, namun disewakan kepada penduduk asli daerah tersebut dengan memungut “jizyah” (“tebusan”, pajak). Tanah tetap dikuasai negara sebagai hak milik dan pengelola. Prajurit digaji antara lain dari jizyah tersebut.

Tentang hadis, saat Imam al-Zuhri membuat terobosan dengan menulis dan mentadwin hadits, banyak yang menentang, karena pernah dilarang oleh Nabi sendiri. Alasan lainnya adalah takut dianggap sebagai kitab suci selain al-Qur’an, sebagaimana terjadi pada kaum Nashrani, tulisan murid-murid nabi Isa dianggap kitab suci, padahal bukan kitab suci, sebagaimana kitab suci yang diwahyukan kepada nabi Isa.

Imam al-Zuhri tak bergeming untuk menuliskan hadits Nabi yang tersebar di negeri-negeri muslim, baik melalui tulisan yang dicatat oleh sebagian sahabat dan Tabiin, juga melalui jalur sanad bi al-riwayah. Puncak kodifikasinya adalah kitab kumpulan hadits shahih (al-jami’ al-shahih) yang dikompilasi oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, yang diikuti oleh murid-murid beliau: al-Imam al-Tirmidzi, al-Imam Abu Dawud. Dan kodifikasi yang dilakukan oleh al-Imam Ibn Majah, al-Imam al-Nasai, dan kitab sunan atau al-mustadrak, dan lainnya.

Pasca itu adalah tradisi ikhtishar (ringkasan), syarah (penafsiran), dan mukhtar al-ahadits (memilih hadis-hadis pilihan). Lalu berhenti, yang dilanjutkan dengan penghafalan hadits-hadits berdasarkan sanad bi al-riwayah (riwayat hadits berdasarkan sanad dari guru tertentu yang memegang sanad dari guru sebelumnya). Kajian tentang hadits pun tidak pernah berhenti hingga sekarang, baik aspek riwayat dan dirayahnya.

Secara nash (tekstual) pun, ijtihad absah secara istidlali, karena ditemukan kata ijtihad dalam peristiwa pengutusan Nabi kepada sahabat Mu’adz ibn Jabal ke Yaman sebagai gubernur dan qadli sekaligus. Ketika dihadapkan masalah kepada Muadz, apa yang mau dilakukannya. Nabi menanyakan:

عن الحارث بن عمرو ابن أخي المغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال: كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟ قال: أقضى بكتاب الله، قال فإن لم تجد في كتاب الله؟ قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله؟ قال أجتهد رأيي ولا آلو؟ فضرب رسول الله صلّى الله عليه وسلّم صدره وقال: الحمد لله الذي وفّق رسول رسول الله لما يُرضي رسول الله.

Ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bertanya, “Bagaimana kamu akan memutuskan suatu perkara jika dihadapkan pada suatu masalah?” Mu’adz menjawab, “Saya akan memutuskan dengan Kitabullah (Al-Quran).” Nabi bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah?” Mu’adz menjawab, “Maka saya akan memutuskan dengan Sunnah Rasulullah SAW.” Nabi bertanya lagi, “Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan menyia-nyiakannya.”

Kemudian, Nabi menepuk dada Mu’adz dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasul-Nya sesuai dengan apa yang diridhai Rasulullah.”

Juga peristiwa yang diceritakan dalam al-Qur’an, Nabi “berijtihad”, bahwa wahyu turun tepat pada saat dibutuhkan, ternyata tidak.

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا إِلَّا أَن يَشَاء اللَّهُ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا
Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali: “Insyaallah”. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: “Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini”. (QS. Al-Kahfi: 23-24)
Sebab turun ayat ini karena Rasulullah SAW menjajikan untuk menjawab pertanyaan orang-orang yahudi besok hari. Namun jawaban wahyu yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang. Entah kemana Jibril yang biasanya rajin datang membawa wahyu.

 

Tinggalkan Balasan

Search