Bagi yang menolak istilah ijtihad –bukan konsepnya– seperti al-Imam Ibn Hazm, karena wahyu sudah diturunkan secara lengkap (QS. Al-Amaidah/5: 3). Ibn Hazm hanya mengganti istilah “ijitihad” dengan “istidlal”. Di mana istidlal diberi makna aktifitas nalar terhadap teks-teks wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah) yang sudah ada untuk menemukan konsep hukumnya, baik sifatnya baru atau tidak baru, baik tersurat (manthuq) maupun tersirat (mafhum). Oleh sebab itu, antara ijtihad dan istidlal adalah dua nama yang berbeda, namun subtansinya sama, yaitu penggunaan nalar terhadap wahyu untuk menemukan hukum syariah.
Bagi yang menggunakan istilah ijtihad dan bukan stidlal, tetap pada keyakinan bahwa syariah Islam lengkap, namun ada dalil yang bersifat sharih (dalilnya jelas secara tekstual tanpa perlu penalaran mendalam) dan ada yang mutasyabih (dalil tekstualnya tidak disebutkan secara apa adanya, denotatif, namun perlu penalaran lagi yang lebih mendalam, sehingga perlu adanya ijtihad.
Ijtihad zaman nabi dilakukan oleh para Sahabat saat menemukan hal baru yang belum ada petunjuk praksisnya dari Nabi, dan itu dilakukan oleh sahabat mana pun. Orang Sunni meyakini para sahabat adalah para sosok yang adil (jamaknya: ‘udul, bersih dari cacat moral), tapi tingkat kefaqihannya berbeda. Tidak semua sahabat derajat kefaqihannya sama dengan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibn Abbas, Anas ibn Malik, Ibn Mas’ud, Ibn Umar, Mu’adz ibn Jabal, Zaid, Ubay ibn Ka’ab, Shahabiyah Aisyah, Hafshah, Maimunah, Asma’, Juwairiyah, Shafiyah, dan lainnya, karena itu, tidak semua sahabat Nabi yang jumlahnya ribuan tersebut dikenal sebagai faqih dalam urusan syariah, sehingga tercatat namanya sebagai faqih atau pun sebagai rawi atas al-Qur’an ataupun hadits nabi, baik dalam kitab hadits maupun kitab fiqih.
Ijtihad zaman nabi masih sangat sederhana, tidak sejelimet, dan seberat persyaratannya seperti sekarang, karena memang persoalannya sederhana. Belum tentu peristiwa syariahnya sudah dimasyru’kan, sehingga semuanya sudah diketahui “dalil”-nya, baik dari wahyu al-Qur’an maupun petunjuk qauliyah, fi’liyah, taqrir, dan himmah nabi saw. sehingga dimungkinkan untuk berijtihad secara sederhana dan bersifat individual atas peristiwa tertentu, lalu minta pengabsahan dari nabi, sehingga menjadi syraiah yang berlaku secara umum.
Berbeda dengan periode berikutnya hingga sekarang, hampir semua persoalan ada petunjuk dalilnya, ada referensinya, ada rujukan, ada contohnya, ada presedennya, ada jurisprudensinya, baik dari sumber utama al-Qur’an dan al-Sunnah, maupun kitab-kitab fiqih, tarikh, tafsir, syarah kutub ahadits, dan lainnya, sehingga mensyaratkan “seorang” yang mau berijtihad harus memenuhi kualifikasi keilmuan, dan mengetahui seluk beluknya, karena hampir semua ada jawabannya, tinggal melakukan melakukan “qiyas” (menalar) dan mampu menelurkan “natijah” (kesimpulan hukum). Sehingga seolah ijtihad nampak begitu menyeramkan dan susah dilakukan? Memang ya.
Tidak mungkin ijtihad dilakukan oleh orang jahil, miskin pengetahuan, buta informasi, dan minim rujukan untuk melakukan penalaran rasional atas suatu persoalan berdasarkan pengetahuan yang telah ada dan telah termodifikasi untuk memproduksi suatu hukum berdasarkan ijtihadnya. Tentu hanya orang yang alim, faqih, banyak ilmu, dan mendalam pengetahuannya, yang mampu untuk menghasilkan ijtihad dengan benar berdasarkan saintifik keagamaan, bukan berdasarkan nafsu, buta ilmu, dan kengawuran. Kacau nanti.
Memang Ijtihad (اجتهاد) secara etimologi, berasal dari kata “ijtahada-yajtahidu-ijtihadan” yang artinya: “Bersungguh-sungguh, Kata ijtihad berasal dari kata dasar “j-h-d” (جهد), seakar kata dengan kata jihad (جهاد). Dua-duanya ada kesamaan dalam hal “kesungguhan” secara penuh dalam melaksanakan aktivitas yang dikerjakan. Tidak main-main, dan tidak asal-asalan. Ia serius (juhd). Ia tak mudah namun harus dilakukan. Firman Allah pun menitahkan seperti itu, “Fa i‘tabiru ya uli al-albab” (berijtihadlah wahai para cendekiawan!).
“Wa la takhafu wa la la tahzanu”, para imam mujtahid pun, baik mujtahid mustaqil dan mujtahid muntasib, tidak semua yang dihasilkan dalam pendapat, fatwa, atau pemikiran yang dituliskan dalam kitab-kitab mereka, tidak semuanya baru dan tidak semua pendapat, fatwa, atau pemikiran, sama dengan hasil ijtihad para imam mujtahid lainnya, karena perbedaan tempat, tingkat pemahaman, dan maraji’ (rujukan, referensi) untuk melakukan ijtihad. Karena itu, tradisi riwayah, sanad, bentuk riwayat mu’an-‘an (cerita, atau riwayat yang mengggunakan model “an [dari] si fulan), muttashil, munqathi’, shihhah, kidzib, dan lainnya, adalah petunjuk bahwa para sahabat, tabiin, para imam madzhab, ahli hadits, dan lainnya, tidak hampa pengetahuan dan nir rujukan, semuanya ada rujukan, referensi, dan jurisprudensi sebelumnya.
Kalau melakukan ijtihad terasa berat karena persaratannya banyak, ya memang seperti itu. Gak mungkin orang jahil, yang tidak punya ilmu pengetahuan melakukan ijtihad, penalaran rasional, pendalaman pengetahuan berdasarkan referensi yang banyak dan cakrawala pengetahuan yang luas, bisa memproduksi (intaj) ijtihad yang shahih, sedang di dalam dirinya tidak ada kapasitas keilmuan dan pengetahuan yang memadahi. Ijtihad hanya bisa dilakukan oleh para alim, orang yang berilmu. Tak mungkin ijtihad dilakukan oleh orang jahil (tak memiliki ilmu pengetahuan).
Memang seperti itulah, seseorang yang mau melakukan ijtihad, harus faqih dalam ilmu lughah (nahwu, sharaf, balaghah, adab [sastra], naqdul lughah, dll.), al-Qur’an, ulumul Qur’an, hadits, ilmu mushthalah hadits, ilmu dirayah hadits, fiqih, ilmu fiqih, sejarah fiqih, hasil ijtihad fardi, ijtihad jam’iy, tarikh, sosiologi (ijtima’iy), manthiq, kalam, dan lainnya. Biar tidak tahawwur, ta’ashub, partisan, memihak, tidak obyektif, emosional (nafsu), tidak rasional (la ‘aqliyah, ghair ma’qulah).
Dalam istilah jahil (tidak memiliki pengetahuan) itu sendiri, sudah ada “contradiktio interminus” (tanaqudl, ada kontradiksi dalam istilah itu sendiri), karena gak mungkin orang yang tidak punya pengetahuan (jahil) melakukan penalaran mendalam (ijtihad). Yang bisa melakukan penalaran mendalam hanyalah “mujtahid” –bentuk isim fail dari kata ijtahada–, orang yang mampu melakukan penalaran mendalam. Namun orang yang melakukan penalaran mendalam, tidak musti disebut sebagai “mujtahid” sebagai istilah “mujtahid mustaqil” an sich,. Ini seperti “orang yang memiliki pengetahuan” dalam bahasa Arab disebut: “alim” (عالم), tapi secara istilah, tidak semua orang yang punya pengetahuan dimaqamkan sebagai “orang alim”. Orang boleh menyampaikan pendapat (arab: fatwa), tapi tidak semua orang yang menyampaikan pendapatnya disebut “mufti” (مفتي). Banyak orang berfatwa, tapi tidak semua orang yang berfatwa pasti menjabat “mufti” negara.
Bila ada yang berprinsip bahwa pintu ijtihad masih terbuka dengan mengusung konsep “al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah” dituduh tak memiliki pengetahuan keislaman yang memadai, itu sama saja dengan menuduh kelompok yang menganggap pintu ijtihad tertutup, dan cukup taqlid saja, sebagai jahil, karena tidak tahu dalil. Kedua tuduhan tersebut sama-sama “la ‘ilma lahu”, dan “la hujjata fihi”, karena kenyataannya, para tokoh dari pengusung kedua prinsip tersebut alim-alim, yang mengatakan pintu ijtihad terbuka, tentu bersemangat untuk berijtihad, dan yang berprinsip pintu ijtihad tertutup, meski tidak rapat, ternyata juga produktif berijtihad. Jadi dua-duanya, hanya berkelakar di depan panggung mereka masing-masing, di muhibbin mereka masing-masing, biar panggungnya hidup. Saya yakin, kedua pengusung slogan masing-masing, adalah tokoh-tokoh yang alim. Dan realitasnya memang seperti itu.
Pasca mapannya 4 (empat) madzhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali (sesuai urutan wafatnya para imam madzhab) dan madzhab zhahiri (Abu Dawud al-Zhahiri; ada yang memasukkan Imam Ibn Hazm). Imam-imam besar itu, dikategorikan sebagai mujtahid muthlaq, karena kemampuan mereka dalam melakukan jtihad mandiri (mustaqil) sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai mujtahid muthlaq. Setelahnya adalah imam-imam fi al-madzhab, karena kemampuan mereka dalam berijtihad, tidak mencapai syarat-syarat untuk menjadi mujtahid mutlak. Para imam madzhab fi al-madzhab ini, dimasukkan dalam kategori mujtahid muntasib (mujtahid yang dinisbatkan dengan imam madzhab tertentu).
Sebenarnya, selain 4 madzhab dan madzhab zhahiri yang terkenal, masih banyak madzhab yang pernah ada. Misanya Madzhab Ibn ‘Uyainah, Madzhab Auza’i, Madzhab Sufyan al-Tsauri, Madzhab al-Laits, Madzhab al-Thabari, dan bahkan madzhab al-Bukhari.
Madzhab-madzhab tersebut hilang, karena beberapa hal, antara lain: 1. Murid-muridnya tidak memelihara dan tidak menulis pendapat imam madzhabnya baik dalam bentuk risalah maupun buku; 2. Tidak didukung penguasa. Madzhab-madzhab yang bertahan, karena dipakai atau mendapat dukungan dari penguasa. Para khalifah Islam, menjadikan para Qadli dari madzhab tertentu, sehingga madzhab tersebut yang berkembang dan madzhab yang tidak didukung penguasa, hilang. madzhab al-Syafii, Hanbali berkembang, bahkan faham (bukan madzhab) Wahabi yang sekarang menguasai Saudi Arabia, dulunya Saudi Arabia (Hijaz) bermadzhab Syafii, bahkan ulama’ Indonesia ada beberapa yang menjadi imam besar masjid al-Haram, Makkah, juga bermadzhab Syafii, karena dukungan penguasa. 3. Dominasi madzhab yang lain; 4. Pindah madzhab.
