Indeks Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Semakin Meningkat

www.majelistabligh.id -

Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2025 mencapai 77,89, sekaligus menjadi skor tertinggi sejak tahun 2015. Hal ini didasarkan survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa capaian tersebut harus dimaknai sebagai panggilan moral, bukan sekadar angka statistik. Menurutnya, agama perlu hadir sebagai kompas moral yang membimbing umat dalam menghadapi perubahan zaman yang berlangsung semakin cepat.

“Agama tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual. Ia harus menjadi penuntun etis—kompas moral—yang memberi arah di tengah disrupsi sosial, teknologi, dan budaya,” kata Menag.

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, bahwa Kerukunan Umat Beragama dalam survei ini didefinisikan sebagai suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta keberasamaan dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Berdasarkan hasil pengukuran nasional, Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025 tercatat sebesar 77,89 dan berada dalam kategori tinggi. Ini skor tertinggi dalam rentang 11 tahun terakhir,” terang M Ali Ramdhani.

Berdasarkan rumusan definisi KUB, Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama menarik tiga unsur untuk dijadikan indikator utama dalam pengumpulan data, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Keberasamaan.

Toleransi berkenaan dengan sikap umat beragama untuk menerima dan menghormati orang lain yang berbeda keyakinan/kepercayaan dengan dirinya. Kesetaraan terkait pandangan dan sikap hidup umat yang menganggap semua orang adalah sama dalam hal dan kewajiban. Sementara kebersamaan diartikan sebagai tindakan saling bahu membahu dan sama-sama mengambil manfaat dari eksistensi bersama.

Menurut Ali Ramdhani, survei ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan instrumen survei terstruktur untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka (face-to-face interview) menggunakan kuesioner terstandar kepada 13.836 responden yang dipilih secara Multistage Random Sampling with Quota untuk memastikan keterwakilan wilayah dan keseimbangan gender.

Kriteria responden antara lain berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, berdomisili minimal enam bulan di lokasi survei, serta mewakili enam Agama yang dilayani di Indonesia. Survei dilakukan pada rentang September – November 2025 dengan margin of error kurang lebih 0.83% dan tingkat kepercayaan 95%.

Indeks Kesalehan Umat Beragama

Selain Indeks KUB, Kementerian Agama juga merilis Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) dengan skor 84,61 atau masuk kategori sangat tinggi. Ada dua dimensi survei yaitu sosial dan individual.

Dimensi sosial mencakup solidaritas, relasi antar manusia, menjaga etika, pelestarian lingkungan, taat pada pemerintah, etika digital, dan pelestarian budaya. Skor dimensi sosial pada IKsUB 2025 mencapai 82,00. Sementara dimensi individual mencakup ideologi, ritualistik, pengalaman spiritual, dan kecerdasan emosional. Skor dimensi individual pada IKsUB 2025 mencapai 87,21.

Indeks Kesalehan Umat Beragama mencatat tren peningkatan sejak tahun 2020. Pada tahun tersebut, indeks kesalehan sosial tercatat di angka 82,53, dan kemudian naik menjadi 83,92 pada 2021, 84,55 pada 2022, turun sedikit ke 82,59 pada 2023, namun kembali meningkat menjadi 83,83 pada 2024. Tahun ini, IKsUB naik lagi menjadi 84,61. (*)

Tinggalkan Balasan

Search