Istri Minta Cerai saat Suami Sakit Menahun, Bolehkah?

www.majelistabligh.id -

Setiap pasangan suami istri tentu akan menikmati pernikahannya ketika dalam keadaan suka. Namun jika dalam keadaan duka menyelimuti bahtera rumah tangga, mungkin tidak semua pasangan bisa bertahan. Seperti saat datangnya ujian berupa suami yang sering sakit-sakitan. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: apakah istri boleh meminta cerai?

Dalam ajaran Islam, salah satu tanggung jawab suami dalam pernikahan adalah memastikan bahwa istrinya dapat hidup dengan nyaman untuk mencapai tujuan pernikahan. Di sisi lain, ketika suami mengalami sakit parah atau berada dalam kondisi tidak memiliki kemungkinan sulit untuk sembuh, mungkin ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu dalam situasi seperti ini, berdasarkan ketentuan fikih, istri diperbolehkan untuk mengajukan permohonan cerai jika ia merasa tidak mampu bertahan dengan kondisi suami yang sering sakit dan muncul kekhawatiran bahwa suami tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan nafkah.

Terkait dengan hal ini, Syekh Abi Ishaq Asy-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitabnya menyatakan:

إِذَا كَرِهَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا لِقُبْحِ مَنْظَرٍ أَوْ سُوْءِ عَشْرَةٍ وَخَافَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّهُ جَازَ أَنْ تُخَالِعَهُ عَلَى عِوَضٍ

Artinya: “Ketika istri tidak menyukai suaminya lantaran parasnya yang jelek, atau perilakunya yang buruk, dan ia khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami dalam kondisi demikian, maka istri diperbolehkan untuk meminta khulu’ (cerai) dengan memberikan kompensasi.” (Al-Muhadzab Fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafii [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 489)

Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit dapat dijadikan sebagai dalih bagi istri untuk mengajukan permohonan cerai. Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti halnya penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan berdampak pada ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan istri.

Kriteria ini seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H):

وَفِي مَعْنَاهُ الْمَرَضُ الْمُزْمِنُ الَّذِي لَا يُتَوَقَّعُ زَوَالُهُ، وَلَا يُمْكِنُ الْجِمَاعُ مَعَهُ

Artinya: “Semakna dengan itu (impoten yang menetapkan khiyar) adalah sakit kronis yang tidak bisa diharap sembuhnya dan tidak bisa melakukan hubungan intim.” (Raudah At-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 7, h. 195)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut fikih, istri diperbolehkan untuk mengajukan permohonan cerai ketika suami menderita penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan.

Namun, istri tidak bisa langsung mengambil keputusan untuk bercerai. Ada tanggung jawab moral yang harus diemban oleh istri ketika suaminya mengalami sakit parah, seperti merawat, setia menemani, memberikan dukungan, dan terus berusaha agar suami dapat sembuh dari penyakitnya.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan cerai sebaiknya istri berkomunikasi dengan suami atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis yang kompeten di bidangnya. Wallahu a’lam.|| sumber: kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Search