Iktikaf di Masjid, Menjemput Lailatul Qadar

www.majelistabligh.id -

Lailatul Qadar tidak datang kepada mereka yang lalai. Salah satu cara yang diajarkan Rasulullah saw untuk menjemput kemuliaan malam tersebut adalah dengan melakukan iktikaf di masjid.

Rasulullah saw sendiri memberikan teladan yang sangat jelas dalam hal ini. Sepanjang hidup beliau di Madinah, setiap Ramadan tiba pada sepuluh hari terakhir, beliau memperbanyak ibadah dengan melakukan iktikaf.

Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah ra dalam hadis yang sangat masyhur:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشَرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّٰهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. selalu beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa iktikaf merupakan amalan yang sangat dicintai oleh Rasulullah saw. Bahkan, beliau melakukannya secara terus-menerus hingga akhir hayatnya. Setelah beliau wafat, para istri Nabi pun tetap melanjutkan amalan tersebut.

Menariknya, iktikaf tidak harus dilakukan dalam waktu yang panjang. Para ulama memang memiliki perbedaan pendapat mengenai lamanya waktu iktikaf. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa iktikaf dapat dilakukan dalam waktu yang singkat tanpa batasan tertentu. Artinya, seseorang dapat beriktikaf meskipun hanya sebentar selama ia berada di masjid dengan niat ibadah. Sementara itu, ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa iktikaf minimal dilaksanakan selama satu hari satu malam.

Dari berbagai pandangan tersebut dapat dipahami bahwa iktikaf memiliki kelapangan dalam pelaksanaannya. Seseorang boleh melakukannya selama satu jam, dua jam, atau beberapa jam di masjid untuk memperbanyak ibadah. Tentu saja lebih baik lagi jika dapat melaksanakannya dalam waktu yang lebih lama, bahkan sepanjang sepuluh hari terakhir Ramadan sebagaimana teladan Rasulullah saw.

Tempat pelaksanaan iktikaf pun telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, yaitu di masjid. Allah Swt berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

“Janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. al-Baqarah [2]: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa iktikaf merupakan ibadah yang memang dilakukan di masjid. Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai jenis masjid yang paling utama untuk i’tikaf.

Sebagian ulama, seperti dari kalangan Hanafiyah, berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muazin tetap. Sementara ulama Hanabilah berpendapat bahwa iktikaf sebaiknya dilakukan di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah.

Dalam praktiknya, banyak ulama juga menganjurkan agar ikktikaf dilakukan di masjid jami’, yaitu masjid yang digunakan untuk salat Jumat. Hal ini bertujuan agar orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid ketika tiba waktu salat Jumat.

Pada akhirnya, iktikaf adalah kesempatan yang sangat berharga. Ramadan hanya datang setahun sekali. Sepuluh malam terakhirnya bahkan lebih singkat lagi. Karena itu, tidak ada alasan untuk melewatkannya tanpa upaya yang sungguh-sungguh.

Jika belum mampu iktikaf sepuluh hari penuh, datanglah ke masjid walau hanya satu atau dua jam. Duduklah sejenak di rumah Allah, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa.|| Referensi: MTT PP Muhammadiyah

 

Tinggalkan Balasan

Search