Jejak Sejarah Takaran Sha’ pada Zakat Fitri

Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar.
*) Oleh : Prof. Syamsul Anwar
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Jejak sejarah satu sak (Sha’) dan satu mud membawa kita menelusuri perjalanan panjang peradaban. Dari lembah Sungai Nil pada masa Firaun ke kekuasaan Romawi, lalu ke Madinah pada zaman Nabi Muhammad saw, hingga akhirnya tiba di tangan kaum Muslimin Indonesia yang menimbang beras zakat fitrah setiap Ramadan.

Dalam hadis sahih diriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ … صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
(رواه مسلم)

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau satu sak gandum atas setiap Muslim…” (HR. Muslim).

Hadis ini sederhana, tetapi di balik kata sak (ṣā‘) tersimpan sejarah satuan ukuran yang sangat panjang. Sak pada mulanya adalah satuan takaran (volume), bukan timbangan (berat). Sak merujuk pada wadah tertentu yang telah dikenal masyarakat Arab sebagai ukuran baku. Bahkan Al-Qur’an menggunakan istilah serupa ketika menyebut “piala raja” dalam kisah Nabi Yusuf:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ

“Kami kehilangan piala (sak) raja.” (QS. Yusuf: 72)

Kata yang dipakai, ṣuwā‘, menunjukkan bahwa konsep ukuran berbasis wadah sudah dikenal dalam tradisi kuno Timur Dekat. Namun, bagaimana ukuran sak itu bisa ditelusuri secara ilmiah hingga hari ini?

Di sinilah sejarah mengambil peran penting. Para fuqaha klasik tidak hidup di ruang hampa. Mereka menyadari bahwa sak dan mud adalah satuan volume, sementara kebutuhan masyarakat berkembang ke arah timbangan berat yang lebih presisi. Maka mereka menghubungkannya dengan satuan berat yang dikenal luas pada masa itu, yaitu ritil (pon).

Menariknya, ritil yang dijadikan standar oleh para ulama bukan sembarang ritil, melainkan ritil Baghdad. Kota Baghdad pada masa Abbasiyah adalah pusat peradaban dan administrasi. Dari sana, standar ukuran menyebar ke berbagai wilayah Islam. Tetapi sejarah ritil ternyata lebih tua lagi.

Menurut kajian para ahli, ritil Baghdad berakar dari sistem timbangan Romawi, yang pada gilirannya merupakan kelanjutan dari sistem timbangan Mesir kuno di zaman Firaun. Dinasti Ptolemaus yang menggantikan kekuasaan Firaun tidak mengubah sistem ukurannya secara signifikan, begitu pula bangsa Romawi setelahnya.

Ketika wilayah-wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan Islam, sistem ukuran itu tetap dipertahankan, hanya disesuaikan secara administratif. Artinya, ketika seorang Muslim hari ini membayar zakat fitrah satu sak beras, ia sedang bersentuhan dengan mata rantai sejarah ribuan tahun. Dari Mesir kuno, Romawi, Abbasiyah, hingga Madinah.

Para ulama lalu memperdebatkan berapa persisnya satu sak jika dikonversikan ke ritil. Imam Abu Hanifah berpendapat delapan ritil, sementara Imam Malik dan jumhur ulama menyatakan lima dan sepertiga ritil. Perdebatan itu tidak berhenti di ruang teori.

Dalam sebuah peristiwa yang diriwayatkan dalam literatur fikih, Khalifah Harun ar-Rasyid bersama Abu Yusuf mendatangi Imam Malik di Madinah untuk menguji langsung ukuran sak yang diwarisi turun-temurun oleh para pedagang Madinah. Sak-sak itu ditimbang, dan hasilnya menunjukkan berat lima dan sepertiga ritil. Abu Yusuf pun akhirnya mengikuti pendapat Imam Malik.

Dari sini terlihat bahwa tradisi keilmuan Islam tidak alergi terhadap verifikasi empiris. Ukuran sak Nabi saw tidak hanya diwariskan secara lisan, tetapi diuji melalui praktik nyata dan pengukuran ulang.

Lebih jauh lagi, para ulama mengaitkan ritil dengan satuan yang lebih kecil seperti miskal dan dirham. Miskal, yang beratnya sekitar 4,53 gram, berasal dari sistem timbangan Romawi yang kemudian diadopsi dan distandarkan kembali pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan ketika mendirikan percetakan mata uang Islam sendiri. Dengan jaringan konversi inilah satu sak akhirnya dapat dihitung dalam gram modern.

Perjalanan sejarah ini menunjukkan sesuatu yang menarik: syariat Islam tidak berdiri terpisah dari peradaban manusia. Syariat Islam hadir di tengah tradisi yang sudah ada, mengadopsi yang bermanfaat, menertibkan yang perlu diperjelas, lalu memberi ruh etika dan ibadah di dalamnya. Sak dan mud boleh jadi adalah simbol bagaimana wahyu bertemu dengan realitas sosial dan sistem ekonomi.

Di Indonesia hari ini, ketika lembaga-lembaga zakat menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras, keputusan itu bukan hasil perkiraan kasar. Keputusan ini berdiri di atas mata rantai sejarah ukuran yang panjang, perdebatan ilmiah para ulama, serta penelitian modern tentang berat jenis bahan makanan.

Dengan memahami sejarahnya, kita tidak lagi melihat zakat fitrah sebagai angka rutin tahunan. Zakat fitrh boleh jadi adalah warisan peradaban. Setiap butir beras yang kita keluarkan pada akhir Ramadan seakan menyimpan jejak Madinah, Baghdad, bahkan Mesir kuno. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search