Seorang jemaah haji asal Banjarnegara, Jawa Tengah, Daimah binti Suwaryo (66 tahun), menghembuskan napas terakhir sesaat setelah tiba di Tanah Suci. Jemaah dari Kelompok Terbang (Kloter) Embarkasi Solo (SOC) 4 ini dinyatakan wafat sesaat setelah mendarat di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, pada Sabtu (3/5/2025) pagi waktu setempat.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Abdul Basir, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari petugas kesehatan di Bandara Madinah, almarhumah dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah pesawat mendarat.
“Informasi dari suami beliau pada saat proses pemulasaran jenazah, selama ini almarhumah tidak pernah mengeluhkan sakit tertentu,” ujar Basir di Madinah, Sabtu (3/5/2025).
Menurut suami almarhumah, Karno Karta Semi (62 tahun), istrinya dalam kondisi baik selama penerbangan dan tidak menunjukkan gejala sakit apa pun. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, almarhumah sempat mengalami beban pikiran terkait kepastian keberangkatan haji.
“Sesaat menjelang turun dari pesawat, almarhumah sempat meminta ke toilet. Setelah keluar, beliau mengeluhkan pusing lalu tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat tiba di bandara,” jelas Basir.
Jenazah Daimah telah dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah, setelah terlebih dahulu dishalatkan di Masjid Nabawi. Sang suami turut mendampingi hingga prosesi pemandian jenazah, namun tidak dapat melanjutkan proses pemakaman karena kondisi emosional yang tidak memungkinkan.
“Setelah itu, beliau kami kembalikan ke kloternya di Sektor 1 Daker Madinah,” tambah Basir.
Basir menyampaikan bahwa kondisi Karno Karta Semi kini cukup stabil dan diharapkan dapat tetap melanjutkan ibadah hajinya dengan semangat hingga selesai.
Pihak PPIH memastikan bahwa setiap jemaah haji yang wafat akan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
“Pertama, jemaah yang wafat akan dibadalkan hajinya oleh pemerintah. Kedua, akan mendapatkan asuransi jiwa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama,” pungkas Basir. (afifun nidlom)
