Jemaah Perempuan Disarankan Gunakan Diaper Saat di Armuzna, Ini Manfaatnya

www.majelistabligh.id -

Menjaga kebersihan dan kenyamanan selama ibadah haji menjadi perhatian penting, terutama bagi jemaah perempuan. Mustasyar Diny dan pembimbing ibadah Haji 2025, Hj Badriyah Fayumi, Lc, MA memberikan sejumlah tips praktis dan penjelasan fikih bagi jemaah haji wanita, termasuk saran penggunaan diaper (popok dewasa) saat prosesi wukuf di Arafah.

Dalam tausiyahnya di Makkah, Sabtu (24/5/2025), Badriyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk memakai diaper maupun pembalut selama ihram. Hal ini justru dianjurkan demi menjaga kesucian pakaian dan kenyamanan selama prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Kami sarankan jemaah perempuan memakai diaper atau minimal pembalut saat Armuzna, termasuk saat mabit di Mina, meskipun tidak sedang haid,” kata Badriyah.

Menurutnya, kondisi lapangan seperti kemacetan dan antrean toilet yang panjang dapat menyulitkan jemaah perempuan, terutama saat perjalanan dari Muzdalifah ke Mina. Dengan menggunakan diaper, jemaah tetap bisa menjaga kebersihan tanpa melanggar ketentuan ihram.

“Kami pernah mengalami kondisi darurat di Muzdalifah. Jumlah toilet terbatas, antrean panjang. Dengan diaper, insyaallah ini sedikit membantu menjaga ketenangan dan kesucian,” ujarnya.

Fikih Haid dan Keringanan untuk Jemaah Haji Perempuan

Selain soal kebersihan, Badriyah juga menyinggung tentang keringanan fikih bagi jemaah haji perempuan yang mengalami haid menjelang pelaksanaan tawaf ifadah dan tawaf wada.

Ia menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami haid saat waktu kepulangan sudah dekat dan belum sempat melakukan tawaf ifadah, tetap diberi uzur syar’i. Tawaf memang harus dilakukan dalam keadaan suci, namun jika kondisi memaksa dan haid masih belum berhenti, maka tidak dikenakan Dam.

“Ini uzur syar’i. Seperti orang yang wajib salat tapi dalam keadaan hadas karena beser, maka tetap lakukan ibadah dengan banyak zikir dan istigfar. Allah Maha Mengerti,” ungkapnya.

Terkait tawaf wada, Badriyah menegaskan bahwa jemaah wanita yang sedang haid dan harus pulang ke Tanah Air tidak diwajibkan melakukan tawaf wada dan tidak dikenakan Dam.

“Haid itu dari Allah, kepulangan juga tak bisa ditunda. Tidak ada kewajiban tawaf wada bagi jemaah perempuan dalam kondisi seperti ini,” tegasnya.

Dalam penutupnya, Badriyah mengingatkan bahwa perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan adalah bagian dari ciptaan Allah yang harus disikapi dengan bijak, termasuk dalam urusan ibadah.

“Kita beribadah sesuai kemampuan. Jangan khawatir jika tidak mampu karena uzur. Islam memudahkan, bukan mempersulit,” pungkasnya. (afifun nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search