Dalam Fikih Muamalah, Islam menetapkan syarat sah jual beli. Salah satu syarat utama ialah objek akad harus dapat diserahterimakan. Penyerahan ini berlaku secara hukum dan fisik. Selain itu, objek dan harga harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
Maksud dari dapat diserahterimakan secara hukum dan fisik adalah barang tersebut berada dalam penguasaan penjual dan memungkinkan untuk diserahkan kepada pembeli tanpa adanya ketidakjelasan. Oleh karena itu, jual beli objek yang tidak dapat dipastikan penyerahannya, seperti ikan yang masih berada di dalam air, dinilai tidak sah.
Jual beli semacam ini mengandung unsur garar, yakni ketidakjelasan atau spekulasi yang berpotensi menimbulkan penipuan serta ketidakrelaan salah satu pihak. Praktik tersebut termasuk dalam kategori memakan harta orang lain secara batil.
Rasulullah saw secara tegas melarang praktik tersebut sebagaimana sabdanya:
لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ
“Janganlah engkau membeli ikan di dalam air, karena sesungguhnya yang demikian itu mengandung garar.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas‘ud)
Berdasarkan hadis ini, jual beli ikan yang masih berada di dalam air tidak memenuhi syarat sah akad dan karenanya tidak dibenarkan dalam Islam.
Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Terkait jual beli buah-buahan, Rasulullah saw juga memberikan tuntunan yang jelas. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ الْمُبْتَاعَ
“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli buah-buahan hingga nampak jelas baiknya, larangan tersebut berlaku bagi penjual dan pembeli.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Makna dari “telah nampak baiknya” adalah buah tersebut telah masak, layak dikonsumsi, dan tidak diragukan lagi manfaatnya. Adapun buah yang masih muda, belum tentu dapat berkembang menjadi buah yang matang dan bermanfaat, sehingga jika diperjualbelikan dapat menimbulkan kerugian, baik bagi penjual maupun pembeli.
Namun demikian, jual beli buah yang masih berada di pohon diperbolehkan apabila telah jelas kematangannya dan kualitasnya dapat dipastikan. Dalam kondisi ini, jual beli tersebut tidak bertentangan dengan makna hadis di atas dan tidak mengandung unsur garar.
Selain itu, kebolehan ini juga dapat didasarkan pada adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku di masyarakat, selama kebiasaan tersebut membawa kemaslahatan dan kelancaran dalam praktik muamalah serta tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Islam menekankan kejelasan, keadilan, dan kerelaan dalam setiap transaksi agar muamalah berjalan dengan aman, jujur, dan membawa keberkahan bagi semua pihak. (*)
