Keadilan dari Harvard University, Umar dan Prabowo

Abdul Muis (paling kiri) dan Rasnal (paling kanan) saat menerima salinan putusan rehabilitasi dari Presiden. (biro pers setneg)
*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Pada dinding pintu masuk utama Fakultas Hukum Universitas Harvard (Harvard University), di Kota Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), tertulis potongan ayat Al Quran Surat An-Nisa 135 tentang keadilan yang tidak pandang bulu. Ayat ini tertulis pada dinding Words of Justice (kata-kata keadilan) untuk mengingatkan pada semua mahasiswa di Fakultas Hukum kampus tersebut agar selalu menjunjung tinggi nilai keadilan di masyarakat.

Potongan ayat Al Quran Surat An-Nisa 135 yang tertulis dalam bentuk terjemahan bahasa Inggris itu adalah sebagai berikut : “O ye who believe! stand out firmly for justice, as witnesses to Allah, even as against yourselves, or your parents, or your kin, and whether it be (against) rich or poor: for Allah can best protect both….”

(Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya…)

Keadilan dari Harvard University, Umar dan Prabowo

Universitas Harvard adalah kampus tertua di AS, berdiri pada 8 September 1636. Perguruan tinggi ini adalah salah satu universitas paling bergengsi di dunia dan mempunyai pendapatan terbesar di antara universitas-universitas di seluruh dunia. Sedangkan khusus Fakultas Hukum (Harvard Law School), berdiri pada tahun 1817.

Harvard mengingatkan pada mahasiswanya yang notebene berasal dari seluruh dunia, bahwa keadilan harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Keadilan menjadi standar dalam praktik tidak memihak pada kelompok tertentu. Adil tak hanya dalam perkara yang menyangkut diri sendiri, namun juga urusan orang lain.

Khalifah Umar Bin Khattab Radiyallahu Anhu banyak memberikan teladan pada kita semua, seperti  ia memberikan keadilan pada seorang Yahudi tua asal Mesir yang mengeluh karena aset tanah dan propertinya digusur oleh Gubernur Mesir Amr bin Ash waktu itu, karena akan memperluas bangunan masjid di lokasi tersebut. Yahudi itu tidak mau tanahnya digusur meski dengan kompensi yang cukup tinggi. Sebab itulah aset satu-satunya yang dimiliki oleh orang Yahudi tersebut.

Khalifah Umar lalu mengambil sebuah tulang unta dan menorehkan dua garis yang berpotongan,  satu garis horizontal dan satu garis lainnya vertikal. Saat Amr bin Ash menerima tulang bergaris itu, wajahnya langsung pucat. Saat itu pula ia mengembalikan rumah Si Yahudi yang digusurnya. Tulang bergaris itu adalah peringatan dari Umar bin Khattab agar Amr bin Ash berlaku lurus (adil) seperti garis vertikal pada tulang ini. Jika tidak berlaku lurus maka akan diberi sanksi berat sebagaimana garis horizontal di tulang itu.

Rehabilitasi Ala Presiden Prabowo

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (13/11/2025). Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terpenjara dalam persoalan hukum. Pemerintah berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.

Abdul Muis dan Rasnal tersandung kasus hukum dan diputuskan bersalah hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Padahal, dua guru tersebut memiliki niat baik untuk membantu pegawai honorer di sekolah tempat mereka mengajar, dengan menarik pungutan sukarela pada wali murid sebesar Rp20 ribu, sebagai dana pembayaran guru honorer yang telah 10 bulan tidak menerima gaji.

Wali murid pun setuju. Tetapi tidak demikian dengan salah satu LSM yang ada di wilayah tersebut. Mereka melaporkan sang pahlawan tanpa tanda jasa itu di pihak berwajib. Kasus pun diproses karena dianggap pungutan liar dan terindikasi perbuatan korupsi. Sampai akhirnya dinyatakan bersalah sampai di tingkat kasasi.

Putusan rehabilitasi yang dilakukan Presiden Prabowo tentu sudah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan pertimbangan banyak hal. Semoga mengembalikan nama baik dan hak dua guru tersebut adalah keputusan yang adil yang diilhami cahaya Ilahi, seperti halnya Umar bin Khattab memutuskan kasus penggusuran tanah orang Yahudi. Juga mendapatkan inspirasi dari Al Quran Surat An-Nisa 135, yang ditulis dengan tegas pada Words of Justice di dinding Harvard University. (*)

Tinggalkan Balasan

Search