Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab As-Sulh, dari Musaddad; dan Muslim meriwayatkannya di dalam kitab Al-Magazi, dari Muhammad ibnu Abdul A’la; keduanya dari Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
Sa’id ibnu Jubair menceritakan bahwa orang-orang Aus dan orang-orang Khazraj terlibat dalam suatu perkelahian memakai pelepah kurma dan terompah, maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala) menurunkan ayat ini dan memerintahkan kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) untuk mendamaikan kedua belah pihak.
As-Saddi menyebutkan bahwa dahulu seorang lelaki dari kalangan Ansar yang dikenal dengan nama Imran mempunyai istri yang dikenal dengan nama Ummu Zaid. Istrinya itu bermaksud mengunjungi orang tuanya, tetapi suaminya melarang dan menyekap istrinya itu di kamar atas dan tidak boleh ada seorang pun dari keluarga istri menjenguknya. Akhirnya si istri menyuruh seorang suruhannya untuk menemui orang tuanya. Maka kaum si istri datang dan menurunkannya dari kamar atas dengan maksud akan membawanya pergi. Sedangkan suaminya mengetahui hal itu, lalu ia keluar dan meminta bantuan kepada keluarganya. Akhirnya datanglah saudara-saudara sepupunya untuk menghalang-halangi keluarga si istri agar tidak di bawa oleh kaumnya. Maka terjadilah perkelahian yang cukup seru di antara kedua belah pihak dengan terompah (sebagai senjatanya), maka turunlah ayat ini berkenaan dengan mereka. Lalu Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mengirimkan utusannya kepada mereka dan mendamaikan mereka, akhirnya kedua belah pihak kembali kepada perintah Allah (Subhanahu wa Ta’ala).
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al-Hujurat: 9)
Berlaku adillah dalam menyelesaikan persengketaan kedua belah pihak,’ berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh salah satu pihak akibat ulah pihak yang lain, yakni putuskanlah hal itu dengan adil dan bijaksana.
{إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al-Hujurat: 9)
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدِّمِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ الْمُقْسِطِينَ فِي الدُّنْيَا عَلَى مَنَابِرَ مِنْ لُؤْلُؤٍ بَيْنَ يَدَيِ الرَّحْمَنِ، بِمَا أَقْسَطُوا فِي الدُّنْيَا”.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar Al-Maqdami, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Sa’id ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di dunia berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah berkat keadilan mereka sewaktu di dunia.
Imam Nasai meriwayatkan hadis ini dari Muhammad ibnul Musanna, dari Abdul A’la dengan sanad yang sama. Sanad hadis ini kuat lagi baik, tetapi para perawinya dengan syarat Syaikhain.
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “الْمُقْسِطُونَ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَلَى يَمِينِ الْعَرْشِ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهَالِيهِمْ وَمَا وَلُوا”.
Telah menceritakan pula kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Amr ibnu Aus, dari Abdullah ibnu Amr r.a., dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda: Orang-orang yang adil kelak di hari kiamat di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan ‘Arasy. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam hukumnya dan terhadap keluarga serta kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka.
Imam Muslim dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ}
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. (Al-Hujurat: 10)
Yakni semuanya adalah saudara seagama, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) dalam salah satu sabdanya yang mengatakan:
“الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ”
Orang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat aniaya terhadapnya dan tidak boleh pula menjerumuskannya.
Di dalam hadis sahih disebutkan:
“وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ”
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba selalu menolong saudaranya.
Di dalam kitab shahih pula disebutkan:
“إِذَا دَعَا الْمُسْلِمُ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَ الْمَلَكُ: آمِينَ، وَلَكَ بِمِثْلِهِ”
Apabila seorang muslim berdoa untuk kebaikan saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka malaikat mengamininya dan mendoakan, “Semoga engkau mendapat hal yang serupa.”
