Kembali pada Praktik Rasulullah, Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 13 Rakaat

Salat tarawih di Masjid Nabawi. (dok)
www.majelistabligh.id -

Kabar tentang pelaksanaan salat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Ramadan 1447 H/2026 M menarik perhatian banyak kalangan. Otoritas dua masjid suci mengonfirmasi bahwa tarawih akan dilaksanakan dengan 10 rakaat ditambah dengan 3 rakaat witir.

Karenanya jumlah salat Tarawih di dua masjid suci umat Islam itu pada tahun 2026/1447 berjumlah 13 rakaat. Barangkali 13 rakaat itu terdiri dari 2 rakaat iftitah, 8 rakaat qiyam Ramadan, dan 3 rakaat witir.

Bagi sebagian umat Islam, kebijakan ini terasa baru. Namun jika ditarik ke belakang, justru sebaliknya: inilah praktik yang paling dekat dengan apa yang dilakukan Rasulullah saw. Hadis sahih dari ‘Aisyah r.a dengan tegas menyebutkan bahwa Nabi saw tidak pernah menambah salat malamnya lebih dari 11 rakaat.

مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً (رواه البخاري ومسلم)

Rasulullah saw tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Inilah dasar utama qiyam Ramadan Nabi, yang kemudian dikenal sebagai salat Tarawih.

Pada masa Rasulullah saw, Tarawih tidak selalu dilakukan berjamaah setiap malam. Beberapa kali beliau keluar dan mengimami para sahabat di masjid, lalu berhenti karena khawatir ibadah itu akan dianggap wajib. Namun jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten. Inilah praktik yang kemudian menjadi rujukan paling kuat dalam memahami Tarawih.

Tradisi ini tidak serta-merta berubah setelah wafatnya Nabi saw. Ketika Umar bin Khattab r.a menertibkan pelaksanaan Tarawih berjamaah di Masjid Nabawi sekitar tahun 14 H/635 M, ia memerintahkan agar Tarawih dilaksanakan secara teratur. Tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Umar secara resmi mengubah jumlah rakaat Tarawih dari praktik Nabi.

Begitu pula pada masa ‘Utsman dan ‘Ali r.a, tidak ditemukan keterangan kuat tentang perubahan jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi. Dengan demikian, sangat mungkin bahwa selama masa Khulafa Rasyidin, Tarawih di Masjid Nabawi tetap dilaksanakan dengan 11 rakaat.

Perubahan jumlah rakaat justru terjadi pada periode-periode berikutnya, seiring perubahan kebijakan dan kondisi sosial-politik. Pada masa Mu‘awiyah, jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi bertambah.

Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Tarawih pernah dilaksanakan dengan jumlah yang sangat banyak. Bahkan mencapai 36 rakaat sebelum witir. Lalu berubah lagi menjadi 20 rakaat, dan kemudian distandarkan dalam format tertentu pada masa kekuasaan Saudi sejak 1926 hingga hari ini.

Dalam konteks inilah praktik Muhammadiyah menemukan relevansinya. Sejak awal, Muhammadiyah memilih melaksanakan Tarawih dengan 11 rakaat berdasarkan hadis sahih ‘Aisyah dan prinsip kembali kepada Sunah Nabi saw.

Pilihan ini bukan untuk menegasikan praktik lain, melainkan sebagai ikhtiar menjaga kedekatan dengan contoh Rasulullah.

Karena itu, ketika hari ini Masjid Nabawi dan Masjidil Haram melaksanakan Tarawih dengan format 13 rakaat, bagi warga Muhammadiyah, kabar ini terasa akrab. Ada benang merah yang kuat antara apa yang kini dilakukan di dua masjid suci itu dan apa yang selama ini dipraktikkan di banyak masjid Muhammadiyah.

Referensi:

  1. Mohammad bin Abdullah, “Ramadan 2026: Taraweeh Will Consist of 10 Rakahs at Masjid al-Haram and Nabawi”, https://theislamicinformation.com/news/ramadan-2026-taraweeh-10-rakahs-at-masjid-al-haram-and-nabawi/, diakses pada 10 Februari 2026.
  2. Syamsul Anwar, “Sejarah Singkat Salat Tarawih di Masjid Nabawi di Madinah”, dalam Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI-UMY), 2016.

 

Tinggalkan Balasan

Search