Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana Alam

www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, yang diterbitkan 1 Desember 2025.

SE tersebut ditujukan kepada para rektor dan ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Langkah ini diambil sebagai respon cepat atas terganggunya aktivitas akademik akibat kondisi darurat di lapangan.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana alam telah menyebabkan akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan pada sejumlah infrastruktur kampus. Karena itu, penyesuaian akademik menjadi kebutuhan mendesak.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka —dan para dosen— adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi ini, kata Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain: penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron menegaskan pentingnya setiap PTKI melakukan asesmen cepat untuk menentukan kebijakan internal yang paling sesuai dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.

Ia menambahkan, “Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika.”

Kebijakan relaksasi ini diberlakukan selama masa tanggap darurat dan akan terus menyesuaikan perkembangan situasi bencana di lapangan. PTKI terdampak juga diminta segera melaporkan kondisi aktual serta tindak lanjut kebijakan kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah. (Afifun Nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search