Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi mengelola kuota haji 2025 sebanyak 203.000 jemaah haji reguler. Sementara itu, lebih dari 17.000 jemaah haji non reguler dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang merupakan badan hukum resmi dengan izin dari Kemenag untuk melaksanakan layanan Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus).
Hal ini disampaikan oleh Dr. Muhammad Zain, M.Ag, selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag dalam paparannya pada Bimtek calon petugas PPIH Arab Saudi, Rabu (16/4/2025).
“PIHK adalah lembaga swasta yang sah dan memiliki izin dari Kemenag untuk menyelenggarakan layanan haji khusus bagi jemaah yang memilih skema ONH Plus,” jelas Dr. Zain.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri memegang peran penting dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan haji dari dalam negeri. Mulai dari persiapan keberangkatan jemaah haji, pengelolaan asrama haji, hingga pemulangan, semua menjadi fokus utama.
Berikut enam tugas utama dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025:
1. Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji
Mengelola pendataan kuota haji, validasi dokumen, dan pengurusan visa jemaah secara efisien dan tepat waktu.
2. Penyediaan Transportasi dan Akomodasi
Memastikan seluruh kebutuhan logistik seperti transportasi dan tempat tinggal terpenuhi, baik di asrama haji maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.
3. Pengelolaan Asrama Haji
Menyiapkan asrama sebagai tempat penampungan sementara dan titik pemberangkatan sebelum jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi.
4. Pelayanan jemaah secara menyeluruh. Termasuk bimbingan manasik haji, pelayanan kesehatan, serta fasilitas umum lainnya demi kenyamanan jemaah.
5. Koordinasi dengan Stakeholder. Berkolaborasi dengan berbagai instansi dan lembaga pendukung dalam penyelenggaraan haji yang aman dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan tugas berikutnya yang keenam adalah evaluasi dan peningkatan kualitas layanan haji.
Tugas ini disebabkan tiap tahun penyelenggaraan ibadah haji mesti ada saja yang menjadi problem. Maka melakukan evaluasi rutin guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan setiap jemaah memperoleh hak dan kenyamanan selama proses ibadah. (afifun nidlom)
