Konsultan Ibadah Haji Kementerian Agama RI, Prof. Aswadi Syuhadak, menjadi saksi langsung semangat luar biasa jemaah haji yang sedang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Meski dalam kondisi sakit, mereka menunjukkan tekad kuat untuk menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
“Jemaah haji harus menerima realitas dengan penuh syukur. Manusia punya rencana, tapi Allah yang menentukan,” ujar Prof. Aswadi saat ditemui di KKHI, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, setiap jemaah haji yang mengalami keterbatasan fisik tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan ibadah melalui metode yang disesuaikan, seperti safari wukuf, murur, hingga tanazul. Semua dilakukan berdasarkan kondisi medis dan fatwa fikih yang sah.
Salah satu solusi yang diterapkan adalah perubahan niat ihram. Bagi jemaah yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan umrah wajib karena sakit, disarankan untuk mengubah niat ihram dari haji tamattu’ menjadi haji qiran.
“Kalau dokter belum bisa memastikan untuk melaksanakan umrah wajib, sedang waktu wukuf sudah tiba, maka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran,” jelas Prof. Aswadi.
Dengan haji qiran, jemaah berniat untuk haji dan umrah sekaligus, sehingga tidak perlu melaksanakan umrah secara terpisah. Ini menjadi solusi fikih yang memungkinkan jemaah melanjutkan tahapan ibadah haji berikutnya meskipun dalam kondisi terbatas.
Selain itu, untuk jemaah yang tidak mampu melaksanakan lempar jumrah, ibadah tersebut bisa diwakilkan. Semua skema ini disusun untuk menjaga kelangsungan hidup tanpa mengurangi nilai ibadah.
“Semua langkah ini demi kepentingan kelangsungan hidup jemaah haji,” tambahnya.
Hukum Mengubah Niat Ihram Haji Tamattu’ menjadi Qiran
Dalam pandangan fikih, jemaah yang mengalami sakit atau haid/nifas dan tidak memungkinkan menyelesaikan umrah wajib hingga waktu wukuf, diperbolehkan untuk mengubah niat ihram dari haji tamattu’ menjadi qiran. Namun, perubahan dari tamattu’ menjadi ifrad tidak dibenarkan karena jemaah sudah terlebih dahulu menyertakan niat umrah wajib.
Jika jemaah haji mengubah niat dari tamattu’ menjadi ifrad maka jemaah bisa berarti meninggalkan niat umrah wajibnya.
Berbeda halnya jika jemaah mengubah niat tamattu’ menjadi qiran, maka menggabungkan haji dan umrah menjadi satu rangkaian kegiatan ibadah.
Jemaah yang mengubah niat ihram dari tamattu’ ke qiran atau sebaliknya dikenakan dam berupa satu ekor kambing, sebagai bentuk konsekuensi fikih yang sah.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, menekankan pentingnya sinergi antara kesiapan medis, bimbingan fikih, dan semangat jemaah untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sah, aman, dan penuh makna spiritual, termasuk bagi mereka yang sedang diuji dengan kondisi kesehatan. (afifun nidlom)
