Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi murid kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK.
Pendaftaran dibuka mulai 24 Agustus hingga 5 Oktober 2025 melalui laman [tka.kemendikdasmen.go.id](http://tka.kemendikdasmen.go.id). TKA merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan penilaian capaian akademik murid yang terstandar, objektif, dan inklusif.
Selama beberapa tahun terakhir, laporan capaian akademik masih bergantung pada data dari satuan pendidikan masing-masing, seperti rapor, yang kerap menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan, khususnya ketika digunakan dalam proses seleksi.
TKA 2025 hadir dengan berbagai tujuan strategis, di antaranya memberikan informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Menjamin akses murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas. Membantu murid mengenali kekuatan dan kelemahan akademiknya.
Dengan adanya TKA, data capaian belajar dapat digunakan secara lebih adil dan setara dalam berbagai keperluan seleksi, baik di tingkat pendidikan menengah maupun perguruan tinggi.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2025
* Pendaftaran: 24 Agustus – 5 Oktober 2025
* Pelaksanaan Tes: 1 – 9 November 2025
* Pengumuman Hasil: Januari 2026
Perlu dicatat, TKA bukan syarat kelulusan, melainkan sarana untuk mengetahui potensi diri dan merancang pengembangan belajar dengan lebih terarah.
Hingga tahun 2025 ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) biasa dilakukan pada siswa dan siswi yang berada di kelas 12 SMA, walau tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan di kelas atau jenjang berikutnya atau bahkan jenjang dan kelas sebelumnya. Pada dasarnya TKA dilakukan untuk menyediakan informasi capaian akademik yang terstandar sebagai pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi (SNMP) dan memastikan keadilan dalam penilaian pendidikan.
Untuk tahun ini, TKA baru dilaksanakan bagi kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK, sementara untuk jenjang SD dan SMP direncanakan mulai 2026.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Juni 2025, TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), nonformal (Paket A, B, dan C), maupun informal.
Peserta akan memperoleh hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Bagi murid jalur formal dan nonformal, pemerintah juga menyediakan sertifikat hasil TKA.
Seluruh rangkaian pelaksanaan TKA gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Hasil TKA memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional, antara lain:
1. Dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA, dan SMK.
2. Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
3. Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik nonformal dan informal.
4. Acuan dalam proses seleksi akademik lainnya.
5. Referensi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Pendaftaran melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dan buktikan kemampuan terbaikmu. Selengkapnya mengenai regulasi TKA mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, dapat diakses melalui https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527. (afifun nidlom)
