Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Fatwa tersebut dinilai menjadi salah satu panduan penting bagi jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan syariat.
Di tengah dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang, panduan keagamaan dari organisasi Islam dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi umat.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menegaskan, bahwa pihaknya menyambut baik fatwa tersebut karena memberikan kejelasan bagi jemaah dalam menunaikan kewajiban dam.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta (15/3/2026).
Menurut Afief, fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Suci. Dalam praktiknya, proses penyembelihan dam di Arab Saudi kerap menghadapi sejumlah kendala teknis maupun administratif.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya ijtihad keagamaan untuk memberikan alternatif solusi yang tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Dengan adanya opsi pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia, distribusi daging kurban dari dam juga berpotensi memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah-daerah yang masih memiliki tingkat kerentanan pangan.
Fatwa ini pun diharapkan dapat menjadi referensi bagi jemaah haji Indonesia dalam memahami berbagai opsi pelaksanaan dam, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ibadah haji yang semakin profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat. (*/tim)
