Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak ibadah jemaah haji Indonesia yang wafat atau tidak mampu mengikuti wukuf di Arafah. Pemerintah telah menyiapkan 145 petugas untuk melaksanakan badal haji bagi jemaah dalam kategori tersebut.
“Pemerintah berkewajiban membadalkan haji bagi jemaah yang meninggal sebelum wukuf atau tidak mampu disafariwukufkan,” ujar Zaenal Muttaqien, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIHU, Kamis (15/5/2025) di Makkah.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa jemaah yang tidak sempat wukuf karena meninggal dunia tetap memiliki hak untuk dibadalkan hajinya.
Zaenal menjelaskan, sebanyak 145 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang telah memiliki pengalaman berhaji akan ditugaskan untuk menjadi pelaksana badal haji. Biaya pelaksanaan badal ditanggung oleh pemerintah.
“Seperti tahun sebelumnya, honor petugas badal haji berkisar 2.500 riyal atau sekitar Rp11 juta, dan semua ditanggung pemerintah,” tambahnya.
Menurut Zaenal, tidak semua jemaah yang wafat otomatis dibadalkan. Ada sejumlah kriteria khusus bagi jemaah yang berhak mendapatkan fasilitas badal haji dari pemerintah, yakni:
1. Meninggal dunia di embarkasi sebelum berangkat,
2. Wafat dalam perjalanan ke Arab Saudi,
3. Meninggal saat berada di Madinah atau Makkah sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah.
Selain itu, jemaah yang tidak mampu disafariwukufkan karena kondisi kesehatan juga termasuk dalam daftar penerima badal haji.
Sebagai catatan, pemerintah juga menyediakan layanan safari wukuf, yakni fasilitas khusus bagi jemaah yang sakit namun masih memungkinkan mengikuti wukuf dari dalam ambulans di Arafah.
Layanan ini diberikan agar jemaah tetap bisa menjalankan rukun haji secara sah meski dalam kondisi darurat kesehatan.
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga 16 Mei 2025 tercatat 17 jemaah haji Indonesia wafat sejak keberangkatan awal pada 2 Mei lalu. Sebagian besar dari mereka wafat sebelum pelaksanaan wukuf, dan karenanya akan mendapatkan hak badal dari pemerintah. (afifun nidlom)
