*)Oleh: Hamdan Maghribi
Anggota Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah, Dosen Akhlak dan Tasawuf UIN Surakarta
Bayangkan kita hidup di sebuah zaman ketika pertanyaan “Siapa yang menciptakan Tuhan?” bisa membuat orang dipancung. Atau, bayangkan bahwa Anda harus memilih antara dua jalan; mengikuti suara logika, atau teks suci yang diyakini berasal dari Tuhan namun bertentangan dengannya?
Pertanyaan semacam ini bukanlah fiksi. Ia pernah membakar dunia Muslim, menciptakan ketegangan yang berabad-abad lamanya mewarnai perjalanan umat Muslim dalam memahami agamanya. Tulisan ini akan menyusuri jalur sejarah yang memukau, mengungkap bagaimana akal dan wahyu tidak hanya bersaing, tetapi juga saling membutuhkan, berseteru, dan pada akhirnya mencoba berdamai.
Mari kita telusuri kisahnya, dari wahyu pertama, hingga lahirnya seorang pemikir radikal bernama Ibn Taimiyyah, yang ‘meledakkan’ ulang semua fondasi itu.
Wahyu yang Memanggil Akal
Al-Qur’ān bukan buku dogma yang buta. Siapa pun yang membaca dengan jujur akan menemukan ajakan-ajakan yang menggetarkan: “Tidakkah kalian berpikir?”, “Tidakkah kalian merenung?”, “Tidakkah kalian menggunakan akal?”
Kata ‘ilm dan turunannya muncul lebih dari 800 kali dalam al-Qur’ān. Ia tidak hanya mengajak kita percaya, tetapi juga berpikir. Al-Qur’ān bahkan menantang pembacanya untuk mencari kontradiksi di dalamnya, sebuah ajakan yang jelas tak mungkin muncul jika kitab ini alergi terhadap nalar dan penalaran.
Tapi, di saat yang sama, wahyu itu juga mengingatkan: “Kalian hanya diberi sedikit ilmu.” Akal manusia, betapapun mulianya, tetap terbatas. Inilah ketegangan dasarnya; akal dimuliakan, tapi dibatasi. Akal didorong maju, tapi tak boleh melebihi wahyu.
Konsep ini —akal yang aktif tapi tidak absolut— menjadi fondasi semua diskusi teologis di kemudian hari. Sayangnya, ketika sejarah mulai berputar dan umat Muslim mulai berinteraksi dengan peradaban lain, harmoni itu mulai retak, meninggalkan luka dan derita berkepanjangan.
Ketika Fiqh Memperdebatkan Akal
Dalam sejarah Islam awal, kita menyaksikan dua kubu besar yang punya cara pandang berbeda terhadap akal dan teks; kelompok yang mengandalkan ra’yu (pendapat rasional) dan kelompok ahl al-ḥadīṡ yang lebih berhati-hati dan cenderung literal (harfiyah).
Kubu pertama berkembang pesat di Irak, tempat para ulama seperti Abū Ḥanīfah berusaha menjawab problem hukum dengan penalaran, logika, dan analogi. Di Hijāz, tempat Imām Mālik berkarya, lebih banyak yang berpegang teguh pada tradisi dan riwayat.
Ketegangan itu bukan soal siapa lebih pintar atau lebih benar, tapi tentang: bolehkah kita menggunakan akal untuk menafsirkan kehendak Tuhan?
Kemudian muncullah Imām al-Syāfi‘ī yang melihat pertikaian itu dan mencoba membangun jembatan penyeimbang. Dalam kitab al-Risālah, dia menyatakan bahwa hukum Islam harus bersandar pada al-Qur’ān, Sunnah, Ijmā‘, dan Qiyās. Qiyās, sebuah bentuk logika analogis, adalah pengakuan bahwa akal itu penting, tapi tidak boleh liar, harus tetap dalam kendali wahyu.
Imām al-Syāfi‘ī tak mengorbankan wahyu demi rasionalitas. Tapi ia juga tidak membunuh akal demi wahyu. Ia mendisiplinkannya. Dan dalam tradisi Sunnī, ia menjadi bapak metode yang dikenal dengan nama uṣūl al-fiqh yang sampai hari ini masih diajarkan di pesantren.
Mu‘tazilah: Kaum Intelektual yang Melampaui Zaman
Namun ada kelompok lain yang punya semangat berbeda. Mereka disebut Mu‘tazilah —yang berarti “yang mengasingkan diri”, atau “yang memisahkan diri”. Tapi sebetulnya, mereka adalah para intelektual yang percaya bahwa Tuhan tidak mungkin menyuruh sesuatu yang tidak masuk akal.
Menurut mereka, Tuhan itu adil. Maka jika seseorang masuk neraka, pasti karena ia berbuat dosa dengan pilihan bebasnya. Karena itu, manusia harus punya kehendak bebas. Kalau tidak, keadilan Tuhan jadi tak masuk akal.
Logika ini membawa mereka pada gagasan radikal: Al-Qur’ān bukanlah sifat Tuhan yang qadīm (abadi), melainkan makhluk yang diciptakan. Mengapa? Karena jika al-Qur’ān itu qadīm, berarti ada dua yang abadi —Tuhan dan firman-Nya. Dan ini bertentangan dengan tauhid murni versi mereka.
Sayangnya, pemikiran mereka bukan hanya kontroversial, tapi juga dianggap berbahaya. Ketika Dinasti ‘Abbāsiyyah berkuasa dan mendukung doktrin teologi rasional Mu‘tazilah, mereka memaksakan pendapat ini kepada semua ulama. Inilah yang dikenal sebagai Miḥnah, atau “inkuisisi Islam”. Ulama-ulama besar seperti Imām Aḥmad bin Ḥanbal disiksa karena menolak berkata bahwa al-Qur’ān adalah makhluk.
Mu‘tazilah akhirnya kalah. Tapi jejak mereka tertanam dalam —karena merekalah yang pertama kali memperkenalkan metode teologi yang argumentatif dan rasional dalam dunia Islam.
Filsafat Islam: Ketika Aristoteles Bertemu al-Qur’ān
Kalau Mu‘tazilah sudah dianggap terlalu rasional, bagaimana jika ada kelompok yang bahkan lebih ekstrem?
Masuklah para filsuf Muslim: Al-Kindī, Al-Fārābī, Ibn Sīnā. Mereka membaca karya-karya Aristoteles, Plato, dan Plotinus, lalu mencoba merangkainya dengan ajaran Islam. Tapi mereka tidak hanya ingin menyelaraskan. Mereka ingin membuktikan bahwa filsafat adalah jalan yang lebih tinggi dari teologi (ilmu kalām).
Bagi mereka, wahyu itu benar. Tapi hanya sebagian dari kebenaran. Wahyu adalah simbol, metafora, bahasa untuk rakyat (orang awam). Adapun filsafat adalah jalan kaum elit intelektual menuju hakikat.
Al-Fārābī secara terang-terangan mengatakan: nabi dan filsuf itu menuju kebenaran yang sama, tapi dengan bahasa berbeda. Filsuf memakai logika; nabi memakai imajinasi mereka.
Ibn Sīnā lebih jauh lagi. Ia membangun sistem metafisika yang nyaris seperti Neoplatonisme: Tuhan adalah Akal Pertama; dari-Nya memancar realitas melalui rangkaian akal-akal kedua. Jiwa manusia adalah cahaya yang harus kembali ke sumbernya.
Apakah ini masih Islam? Banyak ulama menjawab: tidak!.
