Ketoyiban Makanan, Lebih dari Sekadar Halal

www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Syahrul Ramadhan

Di tengah meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap label halal, muncul satu dimensi penting yang sering dilupakan: ṭayyib. Islam tidak hanya memerintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal, tetapi juga yang ṭayyib, sebagaimana firman Allah SWT:

“Yā ayyuhā an-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā…”
“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik…” (Q.S. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menegaskan bahwa halal adalah syarat sah konsumsi, sedangkan ṭayyib adalah syarat kualitas. Maka, urgensi ketoyiban makanan mencakup cara jualan yang jujur, sumber rezeki yang bersih, keseimbangan gizi, dan dampaknya terhadap kesehatan dalam jangka panjang.

1. Ketoyiban: Antara Legalitas dan Kualitas

Secara fikih, halal berarti tidak mengandung unsur haram, baik dari zat, proses, maupun alat. Namun ṭayyib berarti baik secara zat, menyehatkan, tidak berbahaya, bersih dan bergizi.
Contoh:
a. Minuman bersoda mungkin halal secara bahan, tetapi tidak ṭayyib bila dikonsumsi terus-menerus karena tinggi gula dan menimbulkan obesitas.
b. Makanan cepat saji halal secara sertifikat, tetapi tidak tayyib jika penuh MSG dan lemak trans melebihi batas.

2. Cara Jualan: Kejujuran adalah Cermin Ketoyiban

Ketoyiban mencakup cara berdagang yang berintegritas. Rasulullah SAW bersabda:

“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi no. 1209)

Dalam konteks ini, praktik dagang yang ṭayyib mencakup:
a. Tidak menyembunyikan cacat produk.
b. Tidak memanipulasi label gizi atau klaim palsu seperti “bebas gula” padahal mengandung pemanis sintetis.
c. Tidak mengecoh konsumen dengan iklan manipulatif.

3. Sumber Uang: Ketika Makanan Halal Menjadi Tidak Tayib

Makanan yang halal bisa kehilangan keberkahannya jika dibeli dari uang yang haram. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Tirmidzi no. 614)

Ini menunjukkan bahwa asal uang: baik dari korupsi, penipuan, eksploitasi, atau riba akan berpengaruh terhadap kualitas spiritual dan moral dari makanan yang dikonsumsi.

4. Ambang Batas Konsumsi: Ketika yang Halal Menjadi Racun

Allah SWT berfirman:

“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf: 31)

Berikut ini nilai ambang batas menurut WHO dan Kementerian Kesehatan RI:

Gula Tambahan: Maksimal 25 gram/hari
Garam (Natrium): Maksimal 2.000 mg natrium/hari atau 5 gram garam
Lemak Jenuh: Maksimal 10% dari total energi harian
Lemak Trans: Kurang dari 1% dari total energi
Konsumsi yang melebihi batas ini dapat memicu berbagai penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan kanker.

5. Dampak Ketidaktayiban: Dari Penyakit Hingga Ketimpangan Sosial

Makanan yang tidak ṭayyib bukan hanya merusak individu, tetapi juga masyarakat. Misalnya:
– Meningkatnya penyakit gagal ginjal pada anak-anak karena konsumsi minuman manis berlebihan.
– Ketimpangan gizi: makanan bergizi mahal, makanan murah justru membahayakan.
Islam mengajarkan prinsip keseimbangan, tanggung jawab sosial, dan kesehatan sebagai amanah yang harus dijaga.

Ketoyiban adalah Amal Shaleh

Ketoyiban bukan hanya soal makanan, tetapi bagian dari ketakwaan dan akhlak seorang Muslim. Ia mencerminkan:
– Keseimbangan antara hak tubuh dan kewajiban ruhani
– Kehati-hatian dalam mencari rezeki
– Kepedulian terhadap sesama dan generasi masa depan

Semoga kesadaran akan pentingnya ṭayyib menyempurnakan semangat halal dalam gaya hidup umat Islam yang sehat. (*)

Tinggalkan Balasan

Search