Pembatasan operasional terminal bus Shalawat menjelang waktu salat Jumat di Makkah tak menghalangi kekhusyukan ibadah jemaah haji asal Indonesia. Sebagian besar jemaah memilih menunaikan salat Jumat di musala hotel atau masjid sekitar tempat menginap masing-masing.
Salah satu lokasi pelaksanaan salat Jumat adalah musala Hotel 311, yang juga menjadi Kantor Sektor 3 Daerah Kerja (Daker) Makkah. Pantauan lapangan menunjukkan jemaah laki-laki dan perempuan memenuhi musala sejak azan berkumandang pukul 12.17 Waktu Arab Saudi, Jumat (23/5/2025).
Dalam khotbah Jumat, khatib mengingatkan pentingnya kejujuran dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah haji. Ia menekankan agar jemaah bersikap jujur terhadap pelanggaran ihram yang mungkin terjadi selama umrah wajib, karena hal tersebut menentukan sah tidaknya ibadah.
“Bagi pelanggaran ihram, baik kecil maupun besar, diharapkan kejujuran kita. Haji mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surga,” ujar khatib dalam pesannya.
Pembatasan operasional terminal bus Shalawat telah diumumkan sebelumnya oleh otoritas Masjidil Haram. Menurut Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah PPIH, Syarif Rahman, bus hanya beroperasi hingga pukul 09.00 waktu Saudi. Setelah salat Jumat, bus baru kembali melayani jemaah mulai pukul 14.00.
“Hampir seluruh jemaah ingin salat Jumat di Masjidil Haram. Tapi operasional bus menuju terminal Syib Amir, Jiad, maupun Jabal Ka’bah dibatasi, sehingga jemaah diarahkan untuk salat di masjid terdekat atau musala hotel,” jelas Syarif.
Keutamaan Salat di Area Tanah Haram
Pembimbing ibadah PPIH, KH Abdul Moqsith Ghazali, menegaskan bahwa jemaah yang salat di hotel tetap memperoleh pahala besar. Menurut sebagian ulama, seluruh kawasan Tanah Haram termasuk dalam keutamaan Masjidil Haram.
“Melaksanakan salat di hotel-hotel di area Tanah Haram dianggap bagian dari Masjidil Haram. Pahalanya tetap bisa 100 ribu kali lipat,” jelasnya.
Ia juga mengutip surat Al-Isra ayat 1 sebagai dasar pandangan tersebut. Dalam kisah isra’ Nabi Muhammad, disebutkan bahwa perjalanan beliau dimulai dari rumah Ummu Hani yang secara historis tidak termasuk dalam kawasan Masjidil Haram saat itu.
Kondisi ini menjadi penguat bahwa Tanah Haram secara keseluruhan memiliki nilai ibadah yang agung, terutama bagi jemaah lansia, difabel, atau mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi. Mereka tetap bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk tanpa harus memaksakan diri ke Masjidil Haram. (afifun nidlom)
