Konsep KHGT Berlaku Global, Penetapannya Tidak Memerlukan Otoritas Tunggal

www.majelistabligh.id -

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menegaskan bahwa konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tidak memerlukan otoritas tunggal dalam penetapannya. Istilah ulil amri dalam Al-Qur’an yang biasa diterjemahkan sebagai “pemimpin” atau “penguasa” memiliki makna yang luas dan beragam.

Hal ini disampaikan dalam acara Konsolidasi dan Pendalaman Materi Ketarjihan Majelis Tarjih dan Tajdid di Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (24/01/2026).

Menurutnya, beberapa ulama klasik seperti Ibnu Katsir, Asy-Syaukani, dan Syekh Muhammad Abduh menafsirkan bahwa ulil amri sebagai penguasa, ulama, atau pemimpin masyarakat. “Ini sangat fleksibel, tidak bisa dipersempit hanya pada satu orang atau lembaga tertentu,” ujarnya.

Terkait dengan KHGT, Arwin menegaskan bahwa keberadaan otoritas global bukanlah syarat mutlak. Jika kalender global harus dimestikan adanya otoritas, maka itu berarti kekuasaan dan perintah menjadi syarat. “Namun, saya pribadi menyatakan otoritas dalam KHGT itu tidak perlu,” tandasnya.

Alasan utama ketidakperluan otoritas, menurut Arwin, adalah keragaman lembaga yang dapat berperan sebagai otoritas, mulai dari OKI, Rabithah Alam Islami, hingga Persatuan Ulama Dunia. Pertanyaan tentang siapa yang berhak menetapkan otoritas, mekanisme pemilihan, dan legitimasi keputusan masih menjadi masalah kompleks.

“Kalau otoritas hilang atau kehilangan legitimasi, bagaimana nasib kalendernya? Oleh karena itu, tidak ada rumusan syari yang mewajibkan otoritas,” jelasnya.

Dalam perspektif Al-Qur’an, Arwin menambahkan bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak. Hal ini merujuk pada surat An-Nisa ayat 59, yang menekankan ketaatan kepada Allah dan Rasul terlebih dahulu, baru kemudian kepada pemimpin, selama keputusan yang diambil sesuai dengan Al-Qur’an, hadis, dan ilmu.

“Ketaatan kepada ulil amri harus meniscayakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Keputusan harus syar’i, ilmiah, dan adil,” tambahnya.

Arwin juga menjelaskan sejumlah kesalahpahaman terkait KHGT. Pertama, KHGT merupakan konsep global sehingga tidak tepat dikritik hanya dari perspektif lokal. Kedua, keterlihatan hilal tidak harus serentak di seluruh dunia; cukup terlihat di satu tempat saja. Ketiga, otoritas tunggal bukan syarat penetapan kalender.

Lebih lanjut, Arwin menegaskan bahwa Muhammadiyah memiliki literatur yang cukup lengkap untuk mendukung pemahaman KHGT. “Dengan membaca literatur-literatur ini, kita semakin yakin bahwa KHGT itu benar jalannya, patut didukung, dan terus dikaji,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dua buku terbaru yang ditulisnya terkait konsep perspektif dan dialektika KHGT, yang membuka ruang untuk kritik dan masukan konstruktif.

Acara Konsolidasi dan Pendalaman Materi Ketarjihan ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta terkait penerapan KHGT, sekaligus memperkuat pemahaman ilmiah dan syar’i dalam pengelolaan kalender global bagi umat Islam. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search