Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menutup rangkaian Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas) Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari di Depok, Jawa Barat.
Pada penutupan kegiatan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menerima hasil rekomendasi dari sembilan komisi sebagai rumusan bersama arah penguatan kebijakan pendidikan ke depan. Pihaknya memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
“Alhamdulillah, selama tiga hari pelaksanaan Konsolidasi Nasional ini, kita telah menyamakan arah kebijakan, membahas berbagai isu strategis, serta berbagi pengalaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan,” kata Wamen Atip di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Rabu (11/2/2026).
Hasil Rekomendasi Sembilan Komisi
Komisi I: Strategi penguatan Wajib Belajar 13 Tahun, perlunya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis pendataan akurat, penyusunan regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanganan ATS. Harus ada diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah hingga tingkat masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama, pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas melalui pendidikan inklusif, serta pemerataan guru berkualitas termasuk di jenjang PAUD.
Komisi II: Terkait pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, perlunya mekanisme verifikasi dan validasi (verval) Dapodik yang melibatkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan. Ditekankan optimalisasi linimasa perencanaan revitalisasi, evaluasi struktur konsultan dan pengawas, serta penguatan peran inspektorat pusat dan daerah dalam monitoring dan evaluasi.
Komisi III: Penguatan program digitalisasi pembelajaran melalui perencanaan berbasis data, integrasi kebijakan pusat dan daerah untuk kesiapan infrastruktur dan keamanan perangkat. Pengembangan konten digital yang relevan dan inklusif, serta pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Komisi IV: Pentingnya analisis rinci capaian sekolah dan wilayah melalui laman resmi Kemendikdasmen, perluasan mata uji TKA untuk SD dan SMP, pemetaan kesiapan sarana prasarana oleh pemerintah daerah, serta pendampingan akademik bagi guru.
Komisi V: Data Pokok Pendidikan harus dilakukan pemutakhiran data, SDM, dan infrastruktur. Rekomendasinya meliputi peningkatan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk rekonsiliasi data, penguatan kapasitas operator Dapodik termasuk kajian insentif, serta dukungan infrastruktur terutama di daerah 3T.
Komisi VI: Penguatan pendidikan karakter dan manajemen talenta melalui optimalisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7K), percepatan budaya sekolah aman dan nyaman melalui sosialisasi regulasi dan peningkatan kapasitas, serta implementasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang manajemen talenta murid melalui pemetaan minat bakat dan kebijakan talenta guru.
Komisi VII: Tata kelola guru dan tenaga kependidikan, ditekankan pada pemenuhan dan distribusi guru yang lebih fleksibel, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru, pemenuhan kepala sekolah dan pengawas definitif, serta dukungan tenaga kependidikan untuk administrasi sekolah.
Komisi VIII: Penguatan kedaulatan Bahasa Indonesia dan revitalisasi bahasa daerah. Rekomendasi mencakup menjadikan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai indikator kinerja daerah, peningkatan kolaborasi literasi, penguatan bahasa daerah berbasis teknologi dan keluarga, serta optimalisasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Komisi IX: Pembelajaran mendalam, koding, kecerdasan artifisial, dan bimbingan konseling (BK). Ia mendorong pelatihan yang lebih ringkas dan kontekstual melalui KKG dan MGMP, penguatan materi koding dan AI yang aplikatif termasuk pendekatan tanpa perangkat, peningkatan kompetensi numerasi, serta penguatan kapasitas guru BK dalam menangani isu kesehatan mental murid. (*/tim)
