Koperasi Berbasis Masjid, Mendongkrak Ekonomi Umat

Pasar Masjid Jogokariyan, salah satu pemberdayaan ekonomi umat. (ist)
*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Kesadaran negara terhadap ekonomi umat mulai menemukan jalannya. Meski masih dalam bentuk ide dan gagasan, tetapi hal ini sudah merupakan langkah besar dari pemerintah. Bayangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia tahun 2024 mencapai 282.477.584 jiwa. Dari jumlah itu, Islam menjadi agama mayoritas dengan jumlah penganut mencapai 245.973.915 jiwa. Suatu angka yang sangat luar biasa.

Tapi sayangnya, jumlah yang besar tersebut masih sedikit yang berdaya secara ekonomi. Karena itu, kolaborasi antar kementerian untuk meningkatkan ekonomi umat, menjadi rintisan yang sangat penting. Sosialisasi juga sudah mulai berjalan.

Salah satu langkah stretegis mendorong penguatan ekonomi umat, telah digulirkan oleh kantor Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Gagasannya adalah Ekonomi Umat Berbasis Masjid. Program ini menggandeng Kementerian Koperasi RI dan Majelis Tabligh Muhammadiyah. Muhammadiyah dipilih karena organisasi ini telah membuktikan memiliki amal usaha yang sangat beragam, mulai bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang ekonomi lagi. Pada tahap awal, program Ekonomi Umat Berbasis Masjid ini akan menyasar 12.000 jaringan masjid Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Akhirnya, Program Ekonomi Umat Berbasis Masjid ini diterjemahkan oleh dua kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian Agama. Kedua kementerian ini juga telah melakukan perjanjian kerja sama. Programnya semakin mengkrucut, yakni pendirian Koperasi Berbasis Masjid. Dengan demikian, Kementerian Koperasi dan Kementerian Agama sebagai regulator, dan Majelis Tabligh Muhammadiyah sebagai pelaksana.

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono mengatakan, kerjasama ini untuk menjalankan amanat Presiden Prabowo agar koperasi mengejar ketertinggalan dengan BUMN dan swasta. “Koperasi harus bisa menjadi soko guru ekonomi bangsa,” kata Menkop.

Membangun koperasi berbasis masjid bukanlah hal yang sederhana. Menjalankan amanah dan transparansi menjadi kunci utama. Pengurus koperasi harus mampu menjaga kepercayaan jamaah, baik dalam hal keuangan maupun tujuan.

Laporan keuangan harus terbuka, hasil usaha dibagi dengan adil, dan program disusun sesuai kebutuhan masyarakat. “Pengelolaan koperasi masjid harus profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa riba, penipuan, atau manipulasi,” tegasnya.

Koperasi berbasis masjid diharapkan tidak hanya bergerak di bidang konsumsi, tapi juga pada bidang produksi, dan perkreditan rakyat sebagai lembaga keuangan mikro. “Koperasi pembiayaan syariah bisa membantu masyarakat agar tidak terjebak pinjol dan bank emok,” lanjut Ferry.

Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH Fathurrahman Kamal, mengatakan bahwa masjid tidak boleh hanya sebagai pusat ritual. Masjid harus menjadi pusat gerakan ilmu, dakwah, dan kesejahteraan umat. Dengan jaringan masjid yang luas, aset dan sumber daya yang besar, maka pihaknya sudah menyiapkan kerangka kerja pengembangan ekonomi berbasis masjid.

Beberapa komponen utama dalam program tersebut antara lain, Lembaga Bisnis Masjid (BMT, Koperasi), pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, pengembangan unit usaha masjid (ritel dan jasa), pengembangan UMKM berbasis masjid, dan penguatan manajemen zakat dan wakaf produktif.

Konsep koperasi sejatinya lahir dari nilai-nilai yang sudah ada dalam Islam sejak 14 abad lalu, dimana koperasi mengajarkan keadilan, tolong-menolong, kebersamaan, dan keberkahan usaha. Semua berakar pada ajaran ta’awun, ukhuwah, dan syirkah.

Maka dari itu diharapkan umat dapat membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh melalui pembentukan koperasi masjid, sehingga ekonomi umat akan menjadi tiang penopang ekonomi bangsa yang berdaya dan saling memberdayakan demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Kementerian Agama juga berencana melakukan transformasi pengelolaan dana keumatan. Bahkan kemenag telahmerintis pembentukan lembaga terpadu pengelola zakat, wakaf, infak, kurban, dan dana sosial keagamaan lainnya.  “Potensi dana umat kita luar biasa. Jika dikelola dengan sistem yang kuat, kemiskinan dapat diberantas,” kata Menag.

Konsep sudah matang, program sudah ada, tinggal bagaimana langkah konkrit Majelis Tabligh Muhammadiyah, baik di tingkat pusat hingga wilayah dan daerah, merealisasikan amanah pendirian koperasi berbasis masjid ini. Jika semua bergerak dengan cepat, koperasi berdiri dan ekonomi umat mulai berjalan, maka angka kemiskinan dapat ditekan. Semoga!

Tinggalkan Balasan

Search