MAARIF Institute for Culture and Humanity menyampaikan keprihatinan mendalam atas rencana kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang hendak mengirim siswa dengan perilaku menyimpang–termasuk terlibat tawuran, merokok, konsumsi alkohol, bahkan yang memiliki orientasi seksual yang “terindikasi LGBT”–ke barak militer untuk dibina secara ketat.
Rencana yang sebelumnya telah diterapkan di Purwakarta ini disebut akan diperluas ke wilayah Bandung dan Cianjur.
Dalam pernyataan sikap yang diteken oleh Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, DEA., Ph.D., dan dikuatkan oleh dua peneliti utama lembaga tersebut, Yahya Fathur Rozy dan Laila Hanifah, pendekatan ini dinilai tidak hanya keliru secara pedagogis, tetapi juga melanggar hak anak dan membahayakan masa depan pendidikan di Indonesia.
“Pengiriman siswa ke barak militer merupakan bentuk kekerasan simbolik dan struktural dalam dunia pendidikan. Ini bukan pembinaan, tetapi militerisasi yang menggerus prinsip-prinsip pendidikan yang berkeadaban,” tegas Andar Nubowo di Jakarta pada Jumat (9/5/2025).
MAARIF Institute memandang bahwa kebijakan semacam ini mencerminkan kegagalan sistemik pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan adil.
Alih-alih menghadirkan solusi atas perilaku menyimpang remaja, pendekatan militeristik justru menanamkan disiplin secara koersif dan tanpa ruang refleksi, sehingga menumbuhkan rasa takut, bukan kesadaran.
Dalam pandangan lembaga ini, tindakan tersebut merupakan kekerasan simbolik sebagaimana dikemukakan oleh Bourdieu & Passeron (1977), yang menjelaskan bagaimana institusi mendominasi peserta didik dengan norma dan nilai yang dipaksakan tanpa ruang kritis. Proses pendidikan pun bergeser dari arena pembebasan menjadi alat kontrol dan penyeragaman ekspresi.
Selain itu, pendekatan militer terhadap siswa yang dianggap “bermasalah” juga dinilai memperkuat stigma sosial. Dalam perspektif psikologi pendidikan, hal ini dapat berdampak buruk pada pembentukan identitas dan kesehatan mental remaja.
Data dari Center for Reproductive Health, University of Queensland dan Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health (2022) menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja Indonesia mengalami gangguan psikologis. WHO (2024) bahkan mencatat bahwa 14% anak dan remaja di dunia menghadapi masalah serupa.
“Ketika institusi pendidikan justru memperkuat stigma dan menggunakan cara represif, itu sama saja menambah beban psikologis siswa dan memperbesar jurang ketidakpercayaan mereka terhadap sistem pendidikan,” ujar Laila Hanifah.
Dari sisi hukum, kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Dia juga bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kebebasan dari perlakuan diskriminatif, serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Lebih lanjut, MAARIF Institute menilai bahwa kebijakan ini juga tidak selaras dengan semangat reformasi pendidikan nasional yang tengah diarusutamakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025, Menteri Abdul Mu’ti menekankan pentingnya membangun pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan, berlandaskan proses pembelajaran yang mindful (berkesadaran), meaningful (bermakna), dan joyful (menyenangkan).
Model pembinaan melalui barak militer justru memperkuat pendekatan kekuasaan, intimidasi, dan kepatuhan buta yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan transformatif. Hal ini juga dinilai melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Tak hanya itu, MAARIF Institute juga mengkritisi adanya kecenderungan menciptakan “kambing hitam” dalam kebijakan ini. Dengan menyalahkan siswa sepenuhnya, kebijakan ini cenderung menutupi akar persoalan struktural dalam pendidikan dan sosial, seperti ketimpangan ekonomi, minimnya ruang ekspresi, serta lemahnya relasi antara pendidik dan peserta didik.
“Kami melihat ini sebagai bentuk scapegoating oleh pemerintah daerah. Alih-alih memperbaiki sistem dan kurikulum, mereka justru menyalahkan anak-anak dan melepas tanggung jawab institusional,” tegas Yahya Fathur Rozy.
Berdasarkan kajian kritis tersebut, MAARIF Institute menyampaikan lima butir pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menolak keras segala bentuk pembinaan siswa melalui pendekatan militeristik, karena bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadaban dan berisiko memperkuat kekerasan simbolik dalam dunia pendidikan. MAARIF Institute mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan rencana pengiriman siswa ke barak militer dan merumuskan kebijakan alternatif yang berbasis pendekatan humanistik, reflektif, dan inklusif.
2. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan supervisi dan arahan tegas kepada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan pendidikan di daerah selaras dengan visi nasional yang inklusif dan berkeadilan. Pendidikan harus menjunjung tinggi kebebasan berpikir, non-diskriminasi, dan keselamatan peserta didik.
3. Meminta KPAI, Komnas HAM, dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk segera melakukan pemantauan dan asesmen atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta mengeluarkan rekomendasi resmi jika terdapat potensi pelanggaran terhadap hak anak sebagaimana dijamin dalam UU dan konvensi internasional.
4. Mengajak masyarakat sipil, organisasi profesi pendidikan, dan komunitas keagamaan progresif untuk menolak normalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan. Praktik pembinaan yang berlandaskan ketakutan dan kekerasan bukan hanya gagal secara pedagogis, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
5. Menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan yang koersif dan reaktif, serta mendorong perumusan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Pendekatan terhadap remaja harus melibatkan kolaborasi lintas sektor — termasuk psikolog, pendidik, keluarga, dan masyarakat — dengan tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi yang melingkupi kehidupan siswa.
MAARIF Institute juga menyampaikan bahwa pendidikan sejati bukanlah tentang menghukum atau mengendalikan, tetapi tentang memanusiakan manusia.
“Kami percaya, pendidikan adalah jalan pembebasan, bukan penaklukan. Ia seharusnya membentuk karakter, bukan menindas keberagaman,” pungkas Andar Nubowo. (*/wh)
