Warga Muhammadiyah telah melaksanakan salat tarawih berjamaah mulai Selasa malam (17/2/2026). Salat tarawih pertama ini sekaligus menandakan bahwa pada 18 Februari 2026 adalah hari pertama puasa Ramadan.
Antusias masyarakat melaksanakan salat tarawih berjamaah salah satunya terlihat di Masjid Al Badar, yang berada di Jalan Kertomenanggal Surabaya. Masjid yang berada di kompleks Kantor Muhammadiyah Jawa Timur ini dipenuhi oleh warga yang melaksanakan salat dengan khusuk.
“Kami malam ini memulai tarawih pertama untuk Ramadan 1447 H tahun 2026 sesuai dengan maklumat PP Muhammadiyah,” kata Afifun Nidlom, Wakil Sekretaris Majelis Tabligh PW Muhammadiyah Jawa Timur.
Terkait perbedaan awal Ramadan, Nidhom mengimbau agar seluruhnya saling menghormati, karena perbedaan metode yang digunakan di dalam menentukan awal ramadan.
“Jangan sampai kemuliaan ramadan ternodai oleh saling berkomentar negatif di sosial media. Prinsipnya, ini ranah ijtihad. Yang paling penting kita harus menyikapi perbedaan ini dengan bijak,” jelas Nidhom.
Tarawih Berjamaah
Sementara itu, salah satu syiar yang paling menonjol pada bulan Ramadan adalah pelaksanaan salat tarawih pada malam hari. Pertanyaannya kemudian, manakah yang lebih utama: salat tarawih secara sendiri (munfarid) atau berjamaah?
Mayoritas (jumhur) ulama fikih sepakat bahwa salat tarawih lebih afdal dikerjakan secara berjamaah, meskipun pelaksanaan secara sendiri tetap sah. Keutamaan berjamaah ini tidak hanya didasarkan pada praktik para sahabat, tetapi juga memiliki landasan kuat dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
Dalil utama tentang keutamaan tarawih berjamaah berasal dari hadis Ummul Mukminin ‘Aisyah ra berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: «قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ»، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
“Dari ‘Aisyah r.a diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pada suatu malam salat di masjid, lalu beberapa orang ikut salat bersama beliau. Pada malam berikutnya beliau salat lagi dan jumlah manusia semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tetapi Rasulullah saw tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali aku khawatir salat itu akan diwajibkan atas kalian.” Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadan.” (HR. al-Bukhārī, Muslim, Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, Aḥmad, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Ḥibbān).
Hadis ini menunjukkan beberapa poin penting:
- Nabi saw pernah melaksanakan tarawih secara berjamaah di masjid.
- Para sahabat mengikuti beliau dan jumlah jamaah semakin banyak.
- Nabi tidak melanjutkan secara rutin bukan karena berjamaah tidak dianjurkan, tetapi karena khawatir salat malam Ramadan menjadi wajib bagi umatnya.
Artinya, sebab penghentian tersebut bersifat situasional (kekhawatiran syariat menjadi wajib), bukan larangan berjamaah.
Dalil kedua yang menegaskan keutamaan berjamaah adalah hadis dari Abu Dzar r.a:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ، فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِي السَّادِسَةِ، وَقَامَ بِنَا فِي الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ، فَقَالَ: «إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».
“Dari Abu Dzar ra ia berkata: Kami berpuasa Ramadan bersama Rasulullah saw. Beliau tidak mengimami kami salat malam hingga tersisa tujuh hari terakhir Ramadan. Lalu beliau mengimami kami sampai berlalu sepertiga malam. Kemudian beliau tidak mengimami kami pada malam keenam, dan kembali mengimami kami pada malam kelima hingga setengah malam berlalu. Kami berkata: “Wahai Rasulullah, seandainya engkau menambah salat malam ini bagi kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya siapa yang salat bersama imam hingga imam selesai, maka dicatat baginya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. at-Tirmiżī, Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, Ibn Mājah, al-Marwazī, dan ath-Ṭaḥāwī).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, salat tarawih berjamaah adalah lebih utama (afdal). Salat sendiri tetap diperbolehkan. Berjamaah menghidupkan syiar Islam dan memperkuat ukhuwah.
Praktik ini kemudian diteguhkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., yang mengumpulkan kaum Muslimin salat tarawih di bawah satu imam. Para sahabat menyetujuinya, sehingga menjadi tradisi yang berlangsung sepanjang sejarah Islam hingga hari ini. (*/tim)
