Lembaga Pengelola Dana Umat, Masihkah Publik Percaya?

www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama RI menginisiasi pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Bahkan dari berbagai informasi yang berkembang, pembentukan lembaga ini tinggal “ketok palu.” Langkah ini diambil di tengah kesenjangan masif antara potensi dan realisasi dana sosial keagamaan di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan data yang cukup mengejutkan, bahwa  potensi zakat nasional mencapai Rp320 triliun pertahun, namun realisasinya pada 2025 baru menyentuh angka Rp41 triliun. Kondisi serupa terjadi pada wakaf, dengan potensi Rp178 triliun tetapi baru terhimpun sekitar Rp1 triliun.

Bahkan jika digali lagi dan dikelola dengan baik, dana umat bisa mencapai Rp1.000 triliun pertahun. Suatu jumlah yang sangat fantastis.

Angka-angka ini menunjukkan adanya sumbatan besar dalam sistem penghimpunan dan kepercayaan publik yang harus segera diurai secara tegas melalui regulasi yang kuat. Publik masih belum percaya apakah penghimpun dana benar-benar amanah dalam mengelola dana umat.

Masalah utama dalam pengelolaan dana umat bukan hanya soal pengumpulan, tetapi soal koordinasi. Saat ini, ribuan lembaga swasta dan perorangan beroperasi secara mandiri. LPDU tidak boleh hadir untuk mematikan peran lembaga amil zakat (LAZ) swasta yang sudah ada, melainkan harus bertindak sebagai regulator sekaligus pengawas yang menyatukan standar tata kelola.

Pemerintah harus menjamin bahwa LPDU diisi oleh personel yang memiliki rekam jejak amanah dan kompetensi finansial yang teruji. Integritas adalah harga mati, karena mengelola dana umat berarti mengelola kepercayaan spiritual masyarakat.

Dana Umat Bukan Dana Negara

Pembentukan LPDU juga harus meminimalisir kekhawatiran publik, bahwa dana ini akan digunakan untuk menutup utang negara atau membiayai proyek infrastruktur pemerintah. Isu ini memang sah dan harus dijawab dengan tegas. LPDU wajib menerapkan prinsip “Dana Umat untuk Umat”.

Secara teknis, pemisahan aset (asset segregation) antara dana publik dan dana negara harus dilakukan secara total. Dana umat tidak boleh masuk dalam kantong APBN yang bisa dialihkan untuk kepentingan politik atau proyek elit tertentu. Transparansi harus dilakukan melalui audit publik berkala oleh akuntan publik independen dan dapat diakses oleh masyarakat secara real-time.

LPDU harus memiliki posisi tawar yang kuat dan tidak boleh menjadi “bemper” kepentingan politik lembaga negara tertentu. Struktur lembaga ini harus dirancang agar bebas dari intervensi, seperti:

  • Pertanggungjawaban: LPDU tidak cukup hanya bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi juga harus memberikan laporan langsung kepada publik melalui badan pengawas syariah yang independen.
  • Kekuatan Hukum: LPDU membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang spesifik mengatur bahwa dana ini imun dari penggunaan di luar kepentingan umat (maslahah).

Perlu diingatkan kembali, bahwa Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD 45 mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Adapun tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Karena itu, fakir miskin harus dipelihara oleh negara, dibiayai oleh negara, dan itu bersifat “wajib” sebagai amanat dari landasan hukum tertinggi negara. Sedangkan dana umat bersifat “sunah.”

Pembentukan LPDU bisa saja sebagai keharusan untuk mengejar ketertinggalan realisasi dana umat. Namun, tanpa transparansi tingkat tinggi dan jaminan bahwa dana tersebut bebas dari “tangan” birokrasi, lembaga ini hanya akan menjadi sumber kecurigaan baru. Fokus utama LPDU harus pada distribusi tepat sasaran bagi fakir miskin dan kemaslahatan umum, bukan untuk melayani kepentingan “elit yang miskin”.

Tidak dapat dipungkiri, hampir semua sektor bangsa ini ada celah korupsi, penyelewengan. Bahkan sektor ibadahpun celah itu bisa diterobos. Jadi, masihkah publik percaya dengan lembaga negara pengumpul dana? || chusnun hadi

 

Tinggalkan Balasan

Search