Dana zakat, wakaf, sedekah dan berbagai dana keagamaan lainnya dipastikan nilainya sangat besar. Tetapi sayangnya, belum dikelola dengan baik dan profesional, agar berdampak besar pada umat. Karena itu, Kementerian Agama menginisiasi berdirinya Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU).
Gagasan itu pertama kali disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Presiden Prabowo Subianto. Menag menyoroti kenyataan bahwa dana keagamaan di Indonesia sesungguhnya sangat besar, namun masih tersebar dan berjalan sendiri-sendiri. Zakat, wakaf, dan dana sosial keagamaan dikelola oleh berbagai lembaga dengan mekanisme masing-masing.
“Potensinya besar, tetapi dampaknya belum maksimal,” kata Menag Nasaruddin Umar dalam satu kesempatan.
Di berbagai forum, Menag menekankan bahwa LPDU bukan sekadar lembaga filantropi. Pendirian LPDU diharapkan menjadi instrumen negara untuk memperkuat keadilan sosial, membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, memperkuat pendidikan, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Menjadi Agenda Negara
Pemerintah mulai menempatkan LPDU sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan dana umat. Integrasi antarlembaga seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia, BPJPH, hingga BPKH mulai dibicarakan sebagai satu ekosistem bersama.
Saat mengukuhkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Istiqlal, 7 Februari 2026 lalu, Presiden Prabowo secara terbuka menyampaikan bahwa pembentukan LPDU merupakan respons atas usulan Menteri Agama. Presiden menilai, dana umat yang besar harus dikelola secara profesional agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan.
LPDU tidak hanya dirancang untuk satu kelompok. Pada September hingga Oktober 2025, Menteri Agama menegaskan bahwa LPDU juga akan mengelola dana sosial keagamaan lintas agama. Pendekatan ini mencerminkan wajah Indonesia yang plural, sekaligus menegaskan bahwa dana keagamaan dapat menjadi kekuatan pemersatu bangsa.
Memasuki awal 2026, LPDU diproyeksikan segera diresmikan sebagai instrumen nasional pengelolaan dana umat. Dana yang dikelola dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun pertahun itu akan diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial.
LPDU lahir bukan dari keputusan singkat, melainkan dari proses panjang melalui dialog, perumusan, dan kesadaran bersama. Sebuah ikhtiar negara untuk memastikan bahwa dana keagamaan tidak hanya berhenti sebagai potensi, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi bagi kesejahteraan masyarakat. (*/tim)
