LHKP Muhammadiyah Siapkan Strategi Politik, Ini Target Besarnya

LHKP Muhammadiyah Siapkan Strategi Politik, Ini Target Besarnya

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Ridho Al-Hamdi, menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) LHKP PWM Jawa Timur yang digelar di Aula Mas Mansur, Kantor PWM Jatim, Jalan Kertomenanggal IV/1, Surabaya, pada Ahad (16/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Prof. Zainuddin Maliki (penasihat Mendes), Anggota DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua PWM Jatim M. Khorul Abduh, serta perwakilan pengurus LHKP PDM se-Jatim.

Dalam sambutannya, Ridho menegaskan bahwa agenda politik bukan hanya domain LHKP, melainkan urusan semua pihak.

“Banyak pemikiran dan usulan yang berkembang, sehingga belum tentu gagasan LHKP diterima oleh semua pihak. Namun, segala urusan terkait kebijakan publik selalu dikaitkan dengan LHKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung sejarah LHKP sebagai unsur pembantu pimpinan (UPP) tertua dalam Muhammadiyah, merujuk pada era Fakih Usman.

Ia juga menyoroti amanat Muktamar Solo yang mengamanahkan LHKP untuk melakukan pendistribusian kader ke berbagai lembaga negara. Meskipun Muhammadiyah tidak berpolitik praktis, namun peran politik tetap menjadi perhatian agar bisa mendukung program-program persyarikatan.

Ridho juga mengungkapkan program strategis LHKP, yakni “Satu Dapil Satu Calegmu”, yang bertujuan untuk memperkuat keterwakilan kader Muhammadiyah di parlemen. Namun, ia mengakui bahwa program ini belum bisa dikatakan sukses karena masih ada kendala, seperti sikap pimpinan Muhammadiyah di beberapa wilayah yang belum terbuka dalam membicarakan politik praktis.

“Di satu sisi, LHKP bertugas mendistribusikan kader ke lembaga pemerintahan, namun di sisi lain juga memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

“Saya sering mengkritik kebijakan pemerintah dan tidak jarang mendapat teguran dari Pimpinan Pusat.”

LHKP juga telah melakukan langkah konkret di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemilihan Gubernur Sumbar. Tantangan yang dihadapi LHKP cukup berat karena dituntut oleh banyak pihak, sementara di sisi lain Muhammadiyah harus mampu mengimbangi keputusan-keputusan pemerintah di berbagai sektor.

Menjelang Pemilu 2029, LHKP telah mulai mempersiapkan langkah-langkah strategis sejak 2026.

“Politik itu dinamis, perubahan bisa terjadi dengan cepat. Oleh karena itu, Muhammadiyah perlu terlibat secara strategis dalam politik tanpa mencampurkan organisasi dalam politik praktis,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh kader untuk tidak mudah tersinggung dalam berpolitik serta menjadikannya sebagai ajang pembelajaran.

“Muhammadiyah harus semakin sadar bahwa politik dapat dijalankan dengan strategi yang tepat untuk mendukung agenda-agenda persyarikatan,” tandasnya.

Revisi Paket UU Politik Jadi Omnibus Law

Ridho Al-Hamdi juga mengungkapkan rencana pihaknya untuk mengajukan usulan revisi terhadap paket Undang-Undang (UU) Politik, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

“Terkait revisi paket UU Politik itu, tiga UU yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Pilkada itu, kami Jumat besok diminta untuk presentasi di Bappenas untuk usulan sistem politik itu,” ujarnya.

Ridho mengatakan, pihaknya berencana meringkas ketiga UU tersebut menjadi UU Politik ‘Omnibus Law’. “Itu mau kita usulkan jadi UU Omnibus Law, jadi UU Politik Omnibus Law, yang merevisi tiga UU Politik itu,” terangnya.

Tak hanya itu, alumnus TU University Dortmund Jerman tersebut juga berpesan agar kader-kader Muhammadiyah tidak menghindari politik praktis, sebab hal itu juga bagian dari lahan dakwah Muhammadiyah.

“Dari khittah Ujung Panjang, betul bahwa Muhammadiyah sebagai ormas memang tidak boleh berpolitik praktis, tapi politik praktis tentu tidak bisa dilepaskan dari Muhammadiyah, bahwa politik praktis juga menjadi lahan dakwah bagi Muhammadiyah,” tandas Ridho. (wh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *