Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada persoalan serius yang berkaitan dengan meningkatnya angka pengangguran.
Menurut data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025, jumlah total pengangguran di Tanah Air mencapai 7,28 juta jiwa. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sekitar 83 ribu orang jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Meskipun tingkat pengangguran terbuka (TPT) secara persentase mengalami sedikit penurunan menjadi 4,76%, hal ini tidak lantas menjadi pertanda positif.
Justru, peningkatan angka absolut pengangguran mengindikasikan bahwa jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia belum cukup untuk menampung pertumbuhan angkatan kerja baru yang terus bertambah setiap tahunnya.
Ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem ketenagakerjaan nasional serta kurang optimalnya respons terhadap dinamika dan tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sektor riil, kondisi ekonomi semakin menunjukkan tanda-tanda pelemahan. BPS mencatat adanya penurunan konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama 2025, sebuah fenomena yang jarang terjadi, terlebih lagi pada masa Ramadan yang biasanya menjadi pendorong utama kenaikan konsumsi masyarakat.
Penurunan ini menjadi sinyal kuat bahwa daya beli masyarakat tengah tertekan, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor-sektor padat karya.
Selama tahun 2024 hingga awal 2025, tercatat lebih dari 88.000 pekerja kehilangan pekerjaannya. Salah satu perusahaan besar yang terdampak cukup berat adalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang terpaksa merumahkan sekitar 10.000 karyawan akibat tekanan krisis keuangan.
Menanggapi situasi tersebut, Arin Setyowati, seorang pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai belum tepat sasaran.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah adalah kebijakan yang kontraproduktif.
“Ketika daya beli masyarakat sedang menurun drastis dan banyak perusahaan melakukan PHK, kebijakan menaikkan PPN justru akan memperparah kondisi. Konsumsi masyarakat bisa semakin tertekan, dan ini akan berdampak domino terhadap sektor-sektor usaha lainnya,” ujar Arin pada Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, Arin menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cepat, terukur, dan tepat guna dalam menangani krisis ketenagakerjaan yang semakin mengkhawatirkan ini.
kata dia, sudah saatnya pemerintah mengalihkan fokus dari sekadar menjaga stabilitas makroekonomi ke arah penguatan sektor-sektor yang memiliki kemampuan besar dalam menyerap tenaga kerja.
Ada beberapa rekomendasi yang Arin sampaikan:
1. Prioritaskan Penyelamatan Sektor Padat Karya:
Sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta industri makanan dan minuman harus menjadi prioritas dalam pemberian insentif. Pemerintah perlu memberikan pengurangan pajak, subsidi gaji, hingga fasilitas pinjaman berbunga rendah kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen mempertahankan tenaga kerja mereka.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju PHK dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat kelas pekerja,” katanya.
2. Optimalkan Anggaran Negara melalui Proyek Padat Karya:
Pemerintah pusat dan daerah disarankan untuk mengalihkan sebagian dana pembangunan dari proyek-proyek besar ke program infrastruktur skala kecil hingga menengah yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Proyek seperti perbaikan irigasi desa, pembangunan sanitasi publik, serta perbaikan jalan-jalan lingkungan bisa menjadi solusi untuk menyerap tenaga kerja lokal dengan cepat dan efektif.
3. Perkuat Dukungan untuk UMKM dan Sektor Informal:
UMKM dan sektor informal menyumbang lebih dari 97% lapangan kerja di Indonesia. Namun demikian, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, serta pendampingan usaha.
“Pemerintah perlu memperluas jangkauan program pemberdayaan UMKM agar sektor ini dapat berkembang dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” jelas Arin.
4. Bangun Jaring Pengaman Sosial yang Lebih Kuat:
Dalam menghadapi krisis ketenagakerjaan, perlindungan sosial menjadi penting untuk mengurangi dampak langsung terhadap rumah tangga terdampak.
Pemerintah dapat memperluas cakupan bantuan sosial bersyarat, memberikan subsidi transportasi untuk pencari kerja, dan mengadakan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja lokal.
Arin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai elemen bangsa.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sektor industri, kalangan akademisi, serta masyarakat sipil untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dia mengingatkan bahwa jika lonjakan pengangguran ini tidak segera ditangani dengan serius, dampaknya bukan hanya menyangkut masalah ekonomi, tetapi bisa berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Potensi meningkatnya angka kemiskinan, kriminalitas, hingga ketidakstabilan sosial menjadi ancaman nyata jika langkah-langkah strategis tidak segera diambil.
Di tengah situasi yang semakin tidak pasti ini, Arin berharap pemerintah segera mengambil kebijakan yang cepat, tepat, dan berpihak pada rakyat.
“Keberhasilan pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran akan sangat menentukan arah pemulihan ekonomi nasional dalam jangka menengah dan panjang,” tandasnya. (wh)
