LPDP Buka Beasiswa S2 dan S3 ke Jepang dan Skotlandia, Ini Syaratnya!

www.majelistabligh.id -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka dua beasiswa ke luar negeri mulai 14 April 2025. Kedua beasiswa LPDP ini untuk kuliah S2 di Jepang dan kuliah S2 dan S3 di negara Skotlandia.

Beasiswa untuk ke Skotlandia, yaitu beasiswa LPDP -University of Dundee United Kingdom Program Master Bidang Energi dan Ilmu Hayati (Life Sciences) dan Program Doktor Bidang Energi Tahun 2025.

Sementara beasiswa S2 ke Jepang, yang dibuka ialah Beasiswa Program Development of Exhaustive Human Resource (DXHR) LPDP – JICA Tahun 2025. Beasiswa ini merupakan beasiswa double degree atau lulus dengan dua gelar.

Pendaftaran kedua jenis beasiswa ini dibuka sampai tanggal 5 Mei 2025 secara online. Ingin mencoba? Simak ketentuannya di bawah ini.

Ketentuan Beasiswa LPDP – JICA 2025

Perlu diketahui calon mahasiswa, beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 merupakan program beasiswa kemitraan antara LPDP, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dan Japan International Cooperation Agency.

Tujuannya memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk menempuh studi jenjang master double degree pada bidang Governance dan Digital/Information Technology di kampus dalam negeri dan 4 (empat) perguruan tinggi di Jepang.

Pendaftar wajib mendaftar secara bersamaan pada Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di LPDP serta melakukan pendaftaran pada perguruan tinggi tujuan studi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Kampus tujuan.

Program Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 ditujukan untuk jenjang master dua gelar (double degree) pada Universitas dalam negeri dan luar negeri dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pendaftar memilih 3 (tiga) program studi sebagaimana daftar program studi terlampir. Ketentuan durasi pendanaan studi Beasiswa LPDP – JICA Tahun 2025 yaitu:

– 12 (dua belas) bulan di universitas dalam negeri, dan
– 12 (dua belas) bulan di universitas tujuan di Jepang

Dana yang diberikan:

  • Biaya Kuliah (Tuition Fee)
  • Dana Pendaftaran
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional
  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)

Ketentuan Beasiswa LPDP – University of Dundee United Kingdom 2025

Beasiswa ini merupakan program beasiswa kemitraan antara LPDP dan University of Dundee, yang memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk menempuh studi master di bidang energi atau ilmu hayati (life sciences) dan studi doktor di bidang energi pada kampus University of Dundee Skotlandia.
Pendanaan beasiswa ini untuk jenjang magister dan doktor satu gelar (single degree). Sementara, durasi studi S2 paling lama 24 bulan dan studi S3 maksimal 48 bulan.

Dana yang diberikan yaitu:

  • Biaya Kuliah (Tuition Fee)
  •  Dana Pendaftaran
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis atau Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional
  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
  • Dana Tunjangan Keluarga (Khusus Doktor)

Persyaratan umum beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3

Secara umum, beasiswa LPDP menerapkan persyaratan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), Bahasa Inggris, usia dan lainnya. Namun pelamar wajib mengecek ulang apa saja persyaratan yang ada di masing-masing jenis beasiswa.

Berikut garis besar persyaratan umum beasiswa LPDP 2025:

  • Warga Negara Indonesia termasuk CPNS/PNS/TNI/POLRI.
  • Beasiswa hanya untuk Program master dan doktor di University of Dundee sesuai daftar program studi terlampir.
  • Pendaftar wajib melakukan pendaftaran pada University of Dundee untuk program studi terlampir, dibuktikan dengan dokumen bukti pendaftaran.
  • Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa master, lalu program master (S2), dokter spesialis atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktor.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  • Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.

Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

a. hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK sesuai ketentuan
b. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan yang ada pada laman LPDP
c. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
d. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
f. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
g. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
f.Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
h. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor, dengan ketentuan:

  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. Bagi
  • pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  • Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program master/doktor dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  • Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara, sesuai yang ada di laman LPDP.
  • Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan yang ada.
  • Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  • Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/ Paramedis/ Pendidik.
  • Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP-University of Dundee.
  • Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP – University of Dundee.
  • Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP.
  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu Pendaftar dari masyarakat umum berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang master dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor. Lalu pendaftar dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk jenjang master dan berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) untuk jenjang pendidikan doktor. Lalu pendaftar Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan master dan berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.\
  • Pendaftar prajurit TNI, atau anggota POLRI berusia paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan master dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagaimana yang ada pada laman LPDP Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (27 Mei 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris sesuai ketentuan yang ada.
  • Memenuhi persyaratan lain yang bisa dicek di laman resmi LPDP

Jadwal pendaftaran beasiswa LPDP – JICA dan LPDP- University of Dundee United Kingdom 2025

  • Pendaftaran Seleksi:14 April – 5 Mei 202
  • Seleks5i Administrasi: 6 – 15 Mei 202
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sementara: 16 Mei 2025
  • Pengajuan Sanggah: 17 – 19 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 27 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Final Seleksi Substansi: 3 – 6 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
  • Periode Perkuliahan paling cepat: September 2025. (*/wh)

Tanggapan

  1. Untuk perkuliahan dalam negeri tentu Bisa ….saat melanjutkan program S1 akan menempuh masa studi kurang lebih 2 tahun yang kemudian melanjutkan ke program studi ners kurang lebih 1,5 THN

Tinggalkan Balasan

Search