*Oleh: Dr. Sholihul Huda, M. Fil.I
Ketua Pusat Studi Islam dan Pancasila (PuSIP)
Jagat pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat. Mulai kasus korupsi pengadaan Laptop Chormebook di Kemendikbud ristekdikti era Nadhiem Makarim yang masih diusut Kejaksaan Agung belum selesai, kini ramai masalah pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengusik rasa keadilan masyarakat.
Banyak penerima beasiswa LPDP dari kalangan kaya dan pejabat penguasa negara, yang secara nalar dan moral seharusnya mereka mampu unutk membiayai pendidikan tinggi anaknya, tanpa ikut berebut beasiswa dari negara bersama orang miskin yang tidak punya kuasa. Sehingga yang jadi pertanyaan banyak masyarakat, sebenarnya beasiswa LPDP itu untuk siapa?
Beasiswa LPDP sejak awal didirikan bukan hanya sebagai program akademik, melainkan sebagai amanat negara dalam mencetak generasi unggul. Dengan dana abadi triliunan rupiah yang bersumber dari APBN, LPDP berfungsi sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia, yang dalam konstitusi dan semangat kebangsaan kita, seharusnya berpihak kepada mereka yang kurang beruntung.
Namun, dalam praktiknya, sering kali kita temukan ironi yang sulit diabaikan. Sejumlah penerima LPDP berasal dari kalangan kaya baik dari segi ekonomi maupun posisi sosial. Anak pejabat, konglomerat, hingga figur publik dengan sumber daya melimpah turut menikmati beasiswa ini.
Pertanyaannya sederhana namun mendesak benarkah ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial? Jawabnya tentu tidak dan bahkan melukai rasa keadilan bagi keluarga miskin yang mereka juga punyak hak untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang layak dan berkualitas sama dengan mereka yang kaya dan yang kuasa.
Pihak LPDP kerap menegaskan bahwa proses seleksi mereka berbasis meritokrasi, yaitu kemampuan dan prestasi. Namun perlu diingat, meritokrasi dalam masyarakat yang timpang tak pernah benar-benar netral. Mereka yang berasal dari keluarga berada sudah unggul sejak garis start: mereka memiliki akses terhadap sekolah unggulan, guru privat, bimbingan beasiswa, dan jejaring luas yang tak dimiliki oleh banyak pemuda dari kampung-kampung dan pinggiran kota. Sehingga kondisi ini tentu sulit bagi mereka yang miskin tapi pandai berebut beasiswa LPDP tersebut, ini yang tidak adil.
Dengan kata lain, ketika semua kandidat diuji dengan standar yang sama, hasilnya akan tetap menguntungkan mereka yang sudah memiliki modal awal. Maka, sistem seleksi yang katanya adil, justru mereproduksi ketimpangan sosial dalam bentuk baru.
Data distribusi penerima LPDP, yang sayangnya tidak dibuka secara rinci kepada publik, kerap menunjukkan dominasi dari wilayah perkotaan dan institusi-institusi elit. Anak-anak dari pelosok, dari keluarga buruh, nelayan, atau petani nyaris tak terdengar kisahnya. Bukan karena mereka tak punya mimpi, tetapi karena sistem tidak memberi mereka peluang yang setara. Sehingga peluang yang tertutup bagi Kaum Marjinal.
Ini adalah kegagalan struktural. Beasiswa yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial vertikal, malah lebih sering menjadi “bonus akademik” bagi mereka yang sebenarnya mampu membiayai kuliah sendiri, termasuk di luar negeri.
Aspek yang juga perlu dikritisi adalah bahwa dana LPDP adalah dana publik. Artinya, rakyat kecil melalui pajak dan kontribusi lainnya ikut menyumbang dalam program ini. Maka ketika penerima manfaatnya justru berasal dari kalangan elit yang punya kemampuan finansial penuh, ini menjadi bentuk subsidi terbalik: orang miskin secara tak langsung membiayai pendidikan orang kaya.Pribad sehingga menjadi beban ganda bagi rakyat miskin dia harus diminta iuran publik untuk Kepentingan Pribadi.
Dari sisi efisiensi anggaran, tentu ini bentuk pemborosan. Negara tak seharusnya membiayai mereka yang bisa mandiri. Dana tersebut lebih tepat diarahkan kepada mereka yang tidak punya alternatif lain untuk mengakses pendidikan tinggi. Artinya beasiswa itu pada prinsip dasarnya adalah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan akses bukan bagi yang kaya yang punya akses luas.
Menurut saya, sudah saatnya LPDP mengevaluasi kembali prinsip dan teknis seleksi beasiswanya. Langkah korektif dapat dilakukan melalui:
Pertama, Kebijakan afirmatif: Berikan kuota minimal bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu, wilayah tertinggal (3T), dan kelompok rentan. Penilaian tak hanya soal akademik, tapi juga konteks sosial ekonomi.
Kedua, Verifikasi kemampuan ekonomi: Sertakan instrumen untuk menilai latar belakang ekonomi calon penerima, serupa dengan beasiswa Bidikmisi/KIP-Kuliah. Tidak hanya berdasarkan IPK dan esai.
Ketiga, Transparansi publik: Daftar penerima beasiswa (dengan menjaga privasi seperlunya) sebaiknya dibuka untuk audit sosial. Ini penting agar publik dapat mengawasi distribusi manfaat.
Keempat, Fokus pada dampak sosial: Seleksi juga harus menilai potensi kontribusi bagi masyarakat, bukan hanya prestasi pribadi.
LPDP adalah kebijakan publik yang baik, tetapi tetap harus dikawal agar tidak melenceng dari mandat sosialnya. Pemberian beasiswa negara bukan semata investasi akademik, tetapi komitmen terhadap keadilan sosial. Ketika anak orang kaya dengan segala privilese masih menerima beasiswa dari uang negara, yang terjadi bukan pemerataan pendidikan, melainkan penguatan elitisme.
Hal ini tentu berbahaya bagi nasib anak bangsa Indonesia yang marjinal padahal tanggungjawab negara adalah memberikan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh anak bangsa, sehingga cita Indonesia emas dapat terwujud.
Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Dan beasiswa adalah amanah, bukan hadiah. Maka pertanyaan yang pantas terus diajukan: LPDP ini untuk siapa? (*)
