Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Mengkaji Fintech, Blockchain, Crypto, dan Bitcoin

www.majelistabligh.id -

Teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin dikaji mendalam oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah. Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk merespons perkembangan teknologi mutakhir secara kritis, ilmiah, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Kajian tersebut dimoderatori oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Bekti Hendrie Anto, yang dalam pengantarnya menegaskan bahwa pembahasan tentang blockchain dan kripto merupakan keniscayaan zaman yang tidak dapat dihindari.

Menurutnya, sikap keagamaan yang progresif justru tercermin dari keberanian organisasi Islam untuk memahami teknologi baru secara jernih dan proporsional. “Blockchain dan kripto bukan sekadar tren sesaat. Ini adalah keniscayaan sejarah. Muhammadiyah perlu hadir memberikan pandangan yang tepat, tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak latah membenarkan,” ujar Bekti Hendrie Anto.

Ia menambahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid secara khusus menghadirkan dua narasumber yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu membaca persoalan dari sudut pandang syariah dan hukum Islam. Mereka adalah Noor Akhmad Setiawan, akademisi Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, serta Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang berlatar belakang syariah dan hukum siber.

Blockchain Sebagai Evolusi Teknologi Pencatatan

Dr. Noor Akhmad Setiawan dalam paparannya menjelaskan bahwa blockchain pada hakikatnya adalah evolusi teknologi pencatatan (ledger) yang dirancang untuk menjamin kejujuran, transparansi, dan integritas data. Ia menekankan bahwa blockchain tidak identik dengan cryptocurrency semata.

“Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap blockchain hanya soal Bitcoin atau alat bayar. Padahal, blockchain adalah teknologi pencatatan yang dapat diterapkan di banyak sektor: pendidikan, sertifikat tanah, rantai pasok, audit pemerintahan, hingga dokumentasi aset,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa blockchain bekerja dengan prinsip desentralisasi, di mana data tidak disimpan pada satu otoritas tunggal, melainkan disalin dan diverifikasi oleh banyak pihak secara setara. Dengan mekanisme kriptografi dan konsensus, perubahan data secara sepihak menjadi sangat sulit, mahal, dan mudah terdeteksi.

Menurut Noor Akhmad, pergeseran kepercayaan dari institusi menuju sistem ini justru sejalan dengan nilai-nilai maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal), kejujuran, dan keadilan.

“Blockchain itu netral. Ia menjadi baik atau buruk tergantung siapa yang menggunakan dan untuk tujuan apa. Karena itu, Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor pemanfaatan blockchain untuk tujuan-tujuan yang maslahat,” tegasnya.

Tantangan Hukum Aset Kripto Sebagai Aset Digital

Sementara itu, Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sekaligus praktisi hukum dan teknologi blockchain, menekankan pentingnya memahami kripto tidak semata dari fluktuasi harga, tetapi dari proses, manfaat riil, dan implikasi hukumnya.

Tanzil menjelaskan perbedaan antara blockchain privat (permissioned) yang umumnya digunakan korporasi dan blockchain publik (permissionless) seperti Bitcoin dan Ethereum yang bersifat terbuka dan terverifikasi publik. Model blockchain publik inilah yang menjadi fondasi utama ekosistem kripto global.

Dalam konteks ini, Tanzil menegaskan bahwa aset kripto bukan uang, melainkan aset digital, yang sebagian merepresentasikan kepemilikan atas aset nyata seperti emas, saham, obligasi, dan properti melalui mekanisme tokenisasi.

Terkait regulasi, ia menyambut baik pengaturan OJK atas aset kripto, sembari mengingatkan tantangan pada sisi penegakan. Kajian ini menegaskan bahwa diskursus kripto dan blockchain tidak dapat disederhanakan menjadi isu halal-haram semata, melainkan membutuhkan pemahaman yang komprehensif dan proporsional. (*)

Tinggalkan Balasan

Search