Konsolidasi dan pendalaman materi ketarjihan, khususnya pada tema strategis: fikih zakat kontemporer dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus dilakukan oleh Muhammadiyah. Hal ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan Islam yang otentik, berkemajuan, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hamim Ilyas, pada kegiatan Konsolidasi dan Pendalaman Materi Ketarjihan di Universitas Ahmad Dahlan.
Hamim menjelaskan bahwa dua tema tersebut dipilih karena memuat banyak pembaruan penting. Namun pembaruan yang dimaksud bukan sekadar modernisasi, melainkan hasil penemuan kembali ajaran Islam yang otentik dan asali, selaras dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Menurutnya, rahmat bukan sekadar kasih sayang emosional, tetapi cinta yang diwujudkan dalam pemenuhan kebutuhan makhluk yang dicintai. Dalam pandangan ini, Islam hadir untuk menghadirkan hayah thayyibah—kehidupan yang baik—bagi manusia.
Ia menegaskan, Muhammadiyah sejak awal bergerak untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah ditegaskan bahwa Islam adalah agama Allah yang berlaku sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan material dan spiritual, duniawi maupun ukhrawi.
Karena itu, Islam dipahami Muhammadiyah sebagai agama yang fungsional—agama yang memiliki nilai guna nyata bagi kebaikan hidup manusia. Komitmen tersebut tercermin dalam kepribadian Muhammadiyah yang menegaskan bahwa persyarikatan beramal dan berjuang untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan. Kerangka inilah yang menjadi dasar konsolidasi fikih zakat kontemporer dan KHGT.
Terkait KHGT, Hamim menegaskan bahwa pendekatan Muhammadiyah bersifat otentik karena memaknai hilal bukan secara leksikal semata, melainkan berdasarkan penggunaan Al-Qur’an yang merujuk pada fase-fase bulan. Dengan pendekatan ini, penanggalan hijriah tidak hanya bertumpu pada kemunculan hilal hari pertama, tetapi pada keseluruhan siklus bulan. “KHGT menyatukan ajaran Al-Qur’an dengan sains. Ilmu dan agama bertemu di sini,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsolidasi KHGT penting untuk menyatukan seluruh warga Muhammadiyah agar mantap menggunakan kalender global yang dinilai telah memenuhi aspek syar’i dan ilmiah.
Sementara itu, dalam konteks fikih zakat kontemporer, Hamim menyoroti masih adanya kebingungan di tengah pimpinan dan warga persyarikatan terkait peruntukan zakat, khususnya kategori fi sabilillah. Ia mengungkapkan bahwa sebelum tanfidz fikih zakat kontemporer, dirinya kerap menerima pertanyaan apakah zakat boleh digunakan untuk pembangunan masjid.
Menurutnya, fikih klasik memang membatasi fi sabilillah pada kebutuhan perang atau ibadah tertentu. Namun dalam pengembangan fikih zakat kontemporer Muhammadiyah, kategori tersebut dipahami lebih luas sebagai peruntukan zakat bagi kemaslahatan umat, sebagaimana ditunjukkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Pendekatan ini memungkinkan zakat digunakan untuk berbagai kepentingan publik yang strategis, termasuk pembangunan fasilitas keagamaan dan sosial, selama bermuara pada kemaslahatan. (*/tim)
