Perkembangan teknologi blockchain telah membuka dimensi baru dalam ekosistem filantropi Islam global. Fenomena tersebut tak lagi sebatas wacana, melainkan telah diimplementasikan secara nyata oleh Masjid Shacklewell Lane, yang juga dikenal sebagai Masjid Ramadan di London Timur, Inggris.
Masjid tersebut mencatatkan sejarah sebagai salah satu pelopor di dunia dalam menerima penyaluran zakat dan sedekah berbasis aset kripto, khususnya Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).
Langkah inovatif tersebut dimulai sejak Ramadan 2018 lalu. Inisiatif ini tidak berdiri sendiri, melainkan diwujudkan melalui kemitraan strategis dengan startup teknologi finansial Combo Innovation yang berfokus pada solusi keuangan syariah.
Kerja sama itu dirancang secara matang guna memastikan seluruh proses penerimaan zakat dan sedekah berjalan transparan, aman, serta tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam.
Langkah tersebut bertujuan, mempermudah umat Muslim modern menunaikan zakat dengan mengikuti perkembangan teknologi finansial, serta menjangkau generasi muda yang aktif menggunakan kripto.
Selain itu, penggunaan kripto untuk zakat dianggap sah setelah berkonsultasi dengan para ulama dan penasihat syariah.
Para pengurus masjid, yang dikenal sebagai Masjid Ramadan ini, bekerja sama dengan startup teknologi tersebut untuk membuka fasilitas donasi zakat digital melalui alamat dompet Bitcoin dan Ethereum yang tertera di situs resmi masjid.
Donasi Melejit 4x
Efektivitas sistem digital ini pun terbukti signifikan. Dalam periode implementasinya, volume penyaluran zakat dan sedekah berbasis kripto yang diterima pihak masjid melonjak drastis. Bahkan, jumlahnya tercatat mencapai empat kali lipat dibandingkan donasi dalam bentuk mata uang tunai konvensional.
Penggunaan cryptocurrency dinilai menghadirkan efisiensi yang belum pernah ada sebelumnya dalam praktik filantropi Islam. Para muzakki dan dermawan dari berbagai penjuru dunia kini dapat menunaikan kewajiban zakat maupun sedekah secara instan dan utuh.
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat oleh Satoshi Sakamoto pada 2009. Bitcoin juga disebut sebagai mata uang kripto yang berfungsi sebagai alat pembayaran digital.
Sementara itu, di Indonesia, transaksi selain menggunakan rupiah, termasuk kripto, masih dibatasi dalam konteks alat pembayaran. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Terobosan yang dilakukan Masjid Shacklewell Lane ini menjadi penanda penting, integrasi antara teknologi modern dan nilai-nilai syariah bukan hanya mungkin, tetapi juga mampu memperluas jangkauan serta meningkatkan dampak kebaikan secara global. (*/tim)
