Dalam Islam, mandi bukan hanya perkara kebersihan fisik, tapi juga bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah dan dilakukan sesuai tuntunan Nabi Muhammad saw.
Hal itu ditegaskan Ustaz Afifun Nidlom, S.Ag, M.Pd, MH, wakil sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dalam kajian rutin di Masjid Al-Badar, Jalan Kertomenanggal, Surabaya, pada Selasa (8/7/2025), selepas salat zuhur.
Ustaz Afifun Nidlom memaparkan pembahasan menarik dari kitab Bulughul Maram karya al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani, tepatnya membahas hadis nomor 128 hingga 134 yang menjelaskan sifat mandi Rasulullah SAW dan hukum-hukum seputar mandi dalam Islam.
“Mandi wajib memiliki syarat yang tidak bisa ditinggalkan, yakni meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat suci karena Allah untuk mengangkat hadats besar,” ujar dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) itu.
Ustaz Afifun Nidlom mengutip pendapat ulama dalam kitab fikih, bahwa mandi karena hadats besar seperti haid, nifas, atau junub, meskipun secara teknis sama dengan mandi biasa, berbeda secara hukum dan nilainya.
Mandi yang diniatkan untuk bersuci menjadi ibadah yang berpahala, sementara mandi untuk menyegarkan tubuh hanya berdimensi duniawi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya niat dan tata cara dalam menjadikan mandi sebagai amal ibadah.
“Kalau mandinya niat untuk bersuci karena Allah, dan tata caranya sesuai sunnah Nabi, maka itu bernilai ibadah,” tegasnya.
Tata Cara Mandi Rasulullah
Dari hadis-hadis yang dibahas, Sayyidah Aisyah RA meriwayatkan secara rinci cara Nabi SAW mandi:
“Rasulullah saw mencuci kedua tangannya, membasuh kemaluannya, berwudlu, menyela pangkal rambut, mengguyur kepala tiga kali, lalu meratakan air ke seluruh tubuh dan mencuci kedua kaki.” (HR. Muslim)
Tata cara tersebut menunjukkan bahwa wudlu dalam mandi janabah bisa dilakukan secara lengkap seperti hendak salat, sebagaimana dalam riwayat Maimunah, atau cukup mencuci kaki di akhir, sebagaimana riwayat Aisyah.
Menariknya, Nabi Muhammad saw menolak handuk saat ditawarkan oleh Maimunah ra setelah mandi. Sebaliknya, beliau mengusap sisa air dengan tangan.
“Ini mengajarkan kesederhanaan dan juga adab saat mandi,” terang Ustadz Afifun Nidlom, sembari mengingatkan bahwa mengeringkan badan tanpa kain adalah sunnah, bukan kewajiban.
Wanita Bersanggul Tak Perlu Membuka Ikatan Saat Mandi Wajib
Dalam hadis nomor 131, Ummu Salamah ra bertanya kepada Rasulullah saw apakah harus membuka ikatan rambut saat mandi wajib. Jawaban Rasulullah tegas:
“Tidak perlu. Cukup bagimu menyiramkan air ke kepalamu tiga kali.” (HR. Muslim)
Hal ini menjadi kemudahan besar bagi para muslimah yang memiliki rambut panjang atau diikat, terutama saat dalam keadaan haid atau nifas.
Bolehkah Suami Istri Mandi Bersama? Ini Contohnya
Lebih menarik lagi, hadis nomor 133 menyingkap kebersamaan intim dan syar’i antara suami istri:
“Aku pernah mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana, tangan kami bergantian, bahkan saling bersentuhan.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ini menunjukkan bahwa bersentuhan antara suami istri tidak membatalkan wudlu ataupun mandi, serta mengajarkan nilai kehangatan rumah tangga dalam koridor syariat.
Kesimpulan: Mandi Adalah Bagian dari Ibadah
Kajian ini mengingatkan umat bahwa Islam memperhatikan aspek kebersihan secara komprehensif. Mandi dalam Islam bukan semata aktivitas fisik, tapi juga bagian dari ibadah yang bernilai jika dijalankan sesuai sunah.
Bagi Anda yang ingin mengetahui praktik ibadah Rasulullah saw secara detail, kajian rutin di Masjid Al-Badar setiap Selasa ba’da zuhur layak untuk diikuti.
Karena setiap tetes air yang mengalir, jika diniatkan dengan benar, bisa menjadi pembersih dosa dan pengangkat derajat di sisi Allah SWT. (an/wh)
