Khamar yang sering kita sebut sebagai minuman keras (miras) masih sering kita dapati di beberapa sudut tersembunyi di lingkungan kita. Aksi pelaku baik sebagai pedagang, penyaji dan peminum begitu terorganisir untuk mengatur dan menebarkan racun-racun yang merusak tatanan sosial, personal dan finansial. Meski dalam kondisi keterbatasan, tidak menyurutkan aktivitasnya. Di bulan ramadan yang penuh kemuliaan, justru masih berkutat pada kehinaan.
Ramadan sebagai bulan kemuliaan di mana orang yang beriman diwajibkan untuk berpuasa agar meraih takwa, merupakan proses penyadaran spiritual dan sosial. Belum memasuki sepuluh hari pertama dan di tengah kekhusukan beribadah, ternyata masih ada yang memperdagangkan minuman keras (Miras) secara terselubung.
Mereka sebenarnya sudah tahu bahwa selama Ramadan ada pelarangan perdagangan miras, namun mereka mencoba berusaha mencari cela untuk meraih keuntungan. Keuntungan finansial yang sudah didapatkan benar benar membutakan hati dan pikiran sehingga dengan berbagai cara bisnis mirasnya dijalankan.
Ketika bulan Ramadan, orang yang beriman mampu menahan nafsu, tapi di lingkungan sekitar nafsu munkar terus dipraktikkan. Pesta miras digelar dengan sembunyi-sembunyi merupakan bentuk perlawanan yang tidak bisa dibiarkan.
Perizinan bisnis miras seharusnya ditinjau ulang, jangan hanya mengejar pemasukan pajak namun mengorbankan banyak orang. Apa arti pembangunan jika masih maraknya bisnis miras baik secara legal maupun ilegal.
Sebenarnya masyarakat sangat resah dengan maraknya miras yang hadir di tengah kehidupan kita, di samping tidak sejalan dengan nilai nilai etika bangsa yang religius, juga rendahnya nilai kemanfaatan yang didapat. Ada banyak turunan masalah yang diakibatkannya.
Hal itu dikuatkan dengan firman Allah Swt, di antaranya dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah 219 yang artinya, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi beberapa manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya,,,”
Begitu pula dalam surat Al Maidah ayat 90 – 91 artinya, “Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhi perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamer dan judi dan menghalang halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka hendaklah kamu mau berhenti?
Momen puasa ramadan begitu tepat untuk melakukan perubahan yang lebih baik, khususnya segera menghentikan praktik perdagangan dan peredaran minum keras (khamer).
Puasa Ramadan mengajarkan kemuliaan. Dengan menjauhi khamer dan judi, maka kemuliaan akan terwujud. Jika dilalaikan, akan membawa dampak besar yang merugikan, menyakitkan dan merusak persaudaraan.
Razia yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya pada restoran yang menjual miras secara sembunyi sembunyi dengan menggunakan teko plastik untuk mengelabui petugas, patut kita berikan penghargaan. Diharapkan para pelaku dapat dijerat hukum yang sesuai, sehingga bisa menjadi efek jera agar tidak diulangi.
Dakwah Islam hendaknya bisa hadir memberikan penyadaran untuk meninggalkan praktik pesta miras yang menyasar di berbagai strata masyarakat. Dakwah yang menggembirakan, memberikan perhatian, pendampingan yang berkelanjutan untuk mengubah jalan hidup yang lurus dan terang dirahmati hidayahNya.
Sudah banyak yang telah terjerat khamer, jangan sampai terus bertambah. Sudah banyak korban dengan kondisi fisik yang rapuh, ekonomi keluarga terlantar, dan tragisnya dengan bangga melakukan pengoplosan hingga kematian.
Ramadan hendaknya semakin membuka perhatian kita semua untuk meluruskan jalan kehidupan mereka, masjid hendaknya lebih terbuka dan siap memberikan pembinaan dan itu perjuangan yang penuh kemuliaan sebagai refleksi dari puasa ramadan. (*)
