*) Oleh: Farid Firmansyah, M.Psi,
Anggota Majelis Tabligh PWM Jawa Timur
Masa iddah dalam Islam merupakan periode waktu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya sebelum ia diizinkan menikah kembali.
Masa iddah ini memiliki tujuan mendalam, baik dari segi hukum maupun emosional, yang diatur dengan cermat dalam Al-Qur’an.
Untuk wanita yang menjadi janda karena kematian suami, masa iddah ditetapkan selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Dan orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah 2:234)
Penetapan masa iddah bagi janda lebih panjang dibandingkan wanita yang bercerai, yakni tiga kali masa haid, untuk memberikan ruang bagi proses emosional dan psikologis yang kompleks setelah kehilangan pasangan hidup.
Kehilangan pasangan hidup adalah pengalaman traumatis yang memengaruhi aspek emosional dan psikologis seorang wanita.
Masa iddah memberikan waktu untuk menjalani proses berduka secara perlahan tanpa tekanan sosial untuk segera melanjutkan hidup atau membangun hubungan baru.
Selama masa empat bulan sepuluh hari, wanita diberikan kebebasan untuk mengingat kenangan indah bersama suami, meresapi kehilangan, dan perlahan menerima kenyataan.
Pendekatan ini mencerminkan hikmah Islam yang memahami pentingnya waktu untuk memproses kesedihan.
Masa iddah bukan hanya soal menunggu, tetapi juga kesempatan bagi wanita untuk menyesuaikan diri dengan realitas baru sebagai seorang janda.
Kehilangan suami seringkali mengubah peran dalam keluarga, status sosial, hingga dinamika kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya masa iddah, seorang wanita memiliki waktu untuk:
– Menenangkan hati dan pikiran.
– Mengelola perasaan duka yang mendalam.
– Mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan baru dengan lebih baik.
– Kedalaman Ikatan Emosional dan Proses Penyembuhan
Berbeda dengan wanita yang bercerai, janda menghadapi kedalaman ikatan emosional yang lebih besar akibat kehilangan permanen.
Masa iddah yang lebih panjang ini memberi kesempatan bagi wanita untuk melepaskan perasaan duka yang intens secara bertahap, baik secara emosional maupun spiritual.
Secara psikologis, waktu transisi ini memungkinkan wanita untuk mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan tidak terburu-buru, seperti mempertimbangkan kesiapan menikah kembali.
Merencanakan Masa Depan dengan Tenang
Masa iddah juga memberi ruang bagi seorang wanita untuk mengevaluasi kehidupannya setelah kehilangan pasangan.
Apakah itu terkait dengan hubungan keluarga, pengasuhan anak, atau rencana untuk memulai babak baru, masa iddah memberikan ketenangan untuk merenung dan mempersiapkan diri.
Selain itu, masa ini menghindarkan wanita dari tekanan untuk segera mengambil keputusan besar, seperti menikah lagi, yang seringkali memerlukan pertimbangan matang baik secara emosional maupun sosial.
Masa iddah selama empat bulan sepuluh hari bagi janda adalah cerminan dari kasih sayang dan kebijaksanaan Islam.
Waktu ini tidak hanya ditujukan untuk mematuhi ketentuan syariat, tetapi juga memberikan ruang bagi wanita untuk menyembuhkan luka emosional, menenangkan diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Masa iddah adalah bentuk penghormatan Islam terhadap kebutuhan psikologis wanita dalam menghadapi kehilangan.
Melalui masa ini, Islam menegaskan pentingnya proses berduka yang sehat dan perlunya waktu untuk memperbaiki diri sebelum melangkah ke fase kehidupan berikutnya. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News
