Melaksanakan Salat yang di Belakangnya Ada Kuburan, Bolehkah?

www.majelistabligh.id -

Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya salat di masjid yang di belakangnya terdapat kuburan, pada dasarnya berpijak pada sejumlah hadis Nabi yang secara lahir tampak memberikan larangan.

Namun, sebagaimana lazimnya dalam tradisi keilmuan Islam, pemahaman terhadap hadis tidak cukup berhenti pada teks, melainkan harus ditelusuri sanad, redaksi (lafadz), serta ‘illat (alasan hukum) yang melatarinya.

Hadis yang paling sering dijadikan dasar adalah sabda Nabi saw:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا قَالَتْ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.
(رواه البخاري)

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” ‘Aisyah berkata: “Kalau tidak karena itu, niscaya kubur beliau akan ditampakkan, tetapi aku khawatir akan dijadikan masjid.”

Hadis ini secara tegas mengandung kecaman, namun konteksnya penting untuk dipahami. Larangan tersebut tidak semata-mata karena keberadaan kuburan, melainkan karena praktik menjadikan kuburan sebagai pusat ibadah, yang berpotensi mengarah pada pengkultusan dan bahkan kemusyrikan. Kekhawatiran ini ditegaskan dalam riwayat lain:

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
(رواه البخاري ومسلم)

“Mereka itu, apabila seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya lalu membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”

Dengan demikian, titik tekan larangan terletak pada praktik menjadikan kuburan sebagai objek pemujaan atau sarana ibadah yang menyimpang, bukan sekadar keberadaan kuburan itu sendiri.

Adapun hadis lain yang berbunyi:

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
(رواه مسلم)

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula salat menghadap kepadanya.”

serta riwayat dengan redaksi serupa:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا (رواه مسلم)

Artinya: “Janganlah kalian salat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya.”

Hadis ini memberikan penegasan etika dan adab terhadap kuburan. Para ulama memahami larangan ini dalam kerangka sadd adz-dzarī‘ah (menutup jalan menuju kemudaratan), yaitu mencegah kemungkinan munculnya sikap pengagungan berlebihan terhadap penghuni kubur.

Oleh karena itu, hukum yang diistinbath banyak ulama adalah makruh, bukan haram secara mutlak, selama tidak ada unsur pengagungan atau keyakinan yang menyimpang.

Menariknya, terdapat pula hadis-hadis shahih yang menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan salat di area kuburan, khususnya salat jenazah. Di antaranya:

فَأَمَّهُمْ وَصَلَّوْا خَلْفَهُ.
(رواه البخاري)

“Beliau mengimami mereka dan mereka pun salat di belakangnya.”

dan juga:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا.
(رواه مسلم)

“Nabi Saw pernah mensalati kuburan setelah jenazah itu dikuburkan, lalu beliau bertakbir empat kali.”

Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa keberadaan kuburan tidak secara mutlak menghalangi pelaksanaan salat. Yang menjadi pembeda adalah niat, arah, serta tujuan ibadah tersebut.

Dari keseluruhan dalil tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa Islam sangat menjaga kemurnian tauhid dengan menutup segala celah yang berpotensi mengarah pada syirik. Namun, pada saat yang sama, Islam juga tidak menetapkan larangan yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks.

Selama salat dilakukan semata-mata karena Allah Swt, tidak menghadap kuburan, serta tidak disertai keyakinan mengagungkan penghuni kubur, maka keberadaan kuburan—termasuk yang berada di belakang masjid—tidak menjadikan salat tersebut terlarang. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

 

Tinggalkan Balasan

Search