Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Orang Lain, Bolehkah?

www.majelistabligh.id -

Pada dasarnya, wanita yang sudah dikhitbah atau dilamar oleh seorang laki-laki belum sah menjadi istri. Proses khitbah atau lamaran merupakan bentuk keseriusan menuju pernikahan, bukan akad nikah yang mengawali kehidupan rumah tangga. Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan: bolehkah melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain?

Berkaitan dengan hal tersebut, Islam secara tegas melarang seorang laki-laki melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain. Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw riwayat Ibnu Abbas sebagaimana tertuang dalam Sahih Bukhari no. 5142 dan Sahih Muslim no. 1412:

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Artinya: “Seorang mukmin tidak boleh meminang perempuan yang telah dilamar oleh saudaranya, hingga peminang pertama meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar sesama Muslim, menghindari perselisihan, dan mencegah perasaan saling iri dan permusuhan. Dalam Islam, menjaga ukhuwah (persaudaraan) merupakan salah satu prinsip yang sangat dijunjung tinggi.

Larangan ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya ialah demi menjaga persaudaraan sesama Muslim. Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam mengutamakan sikap saling menghormati dan menjaga hubungan baik antar sesama Muslim. Dengan menaati larangan ini, potensi konflik dan permusuhan dapat diminimalisir.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah sikap saling bersaing secara tidak sehat yang dapat merusak hubungan sosial. Kita tentunya mengetahui bahwa seorang Muslim diajarkan untuk menghormati hak saudaranya, termasuk hak peminang pertama untuk menyelesaikan proses peminangan tanpa intervensi dari pihak lain.

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi di mana melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain diperbolehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bujairami ‘ala al-Khathib, juz III, h. 347, menukil dari pendapat Imam Jalaluddin al-Suyuthi:

و سئل الجلال السيوطي عمن خطب إمرأة ثم رغبت عنه هي أو وليها هل هل يرتفع التحريم عمن يريد خطبتها و هل هو عقد جائز بين الجانبين ؟ فأجاب بقوله يرتفع تحريم الخطبة على الغير بالرغبة عنه فيما يظهر و إن لم يتعرضوا له و إنما تعرضوا لما إذا سكتوا أو رغب الخاطب و ما بحثه من إرتفاع التحريم عنه مأخود من قول الشارح بإذن من الخاطب أو المجيب

Artinya: “Imam Al Jalal Assuyuthi ditanyakan tentang lekaki yang melamar seorang wanita lantas di kemudian hari si wanita atau walinya tidak setuju terhadap lelaki tersebut apakah boleh bagi lelaki lain melamar wanita tersebut? Beliau menjawab : boleh bagi yang lainnya melamar wanita tersebut jika wanita tersebut atau walinya sudah tidak setuju lagi dengan lelaki yang melamarnya pertama kali.

Penjelasan ini memberikan peluang bagi lelaki yang ingin meminang perempuan yang sedang dalam pinangan. Syaratnya ialah jika memang pihak perempuan entah dari calon mempelai perempuan atau dari walinya merasa tidak suka dengan pihak lelaki yang melamar sebelumnya. Dalam hal ini, tentu saja harus ada mekanisme pengembalian pinangan yang disesuaikan dengan syariat dan adat istiadat kesopanan setempat.

Selain itu, bisa juga jika kondisinya ialah peminang pertama dengan sukarela membatalkan pinangannya, maka status perempuan tersebut kembali terbuka untuk dilamar oleh laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa peminangan kedua diperbolehkan jika peminang pertama telah meninggalkannya.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa melamar perempuan yang sudah dilamar oleh orang lain dilarang dalam Islam, kecuali jika terdapat kondisi tertentu seperti penolakan, pembatalan, atau ketidakjelasan dalam peminangan pertama. Larangan ini merupakan bagian dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan sosial dan menghormati hak orang lain.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap Muslim dapat menjalani proses peminangan dan pernikahan dengan cara yang sesuai syariat, penuh rasa hormat, dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang penuh berkah dan diridhai Allah Swt. Wallahu a’lam. || sumber: kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Search