Ketika bulan suci Ramadan telah tiba, aktivitas ibadah meningkat, jamaah bertambah, dan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an terdengar hampir sepanjang hari. Bacaan Al-Qur’an diperdengarkan keluar masjid sejak pagi, sore menjelang berbuka, bahkan tak jarang hingga larut malam.
Fenomena ini lahir dari semangat yang baik, yaitu menghidupkan Ramadan dengan Al-Qur’an, memperluas syiar Islam, dan mengajak sebanyak mungkin orang untuk ikut merasakan suasana ibadah.
Namun di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana pengeras suara perlu digunakan dalam membaca Al-Qur’an?
Membaca Al-Qur’an merupakan bagian dari ibadah. Ia termasuk ibadah umum yang mendatangkan pahala dan rahmat bagi siapa saja yang melakukannya. Adapun pengeras suara bukanlah bagian dari ibadah itu sendiri. Alat bantu itu hanyalah sarana. Nilai ibadah tidak terletak pada kerasnya suara, melainkan pada bacaan itu sendiri dan pada sikap orang yang mendengarkannya.
Allah menjanjikan rahmat bagi mereka yang mendengarkan Al-Qur’an dengan penuh perhatian. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-A‘raf [7]: 204)
Ayat ini menunjukkan bahwa rahmat Allah diperoleh bukan karena bacaan itu dikeraskan dengan pengeras suara, melainkan karena ada sikap istimā‘ (mendengarkan) dan insāt (memperhatikan dengan khusuk).
Maka, meskipun tujuan penggunaan pengeras suara adalah agar lebih banyak orang mendengar dan sebagai bentuk syiar, hal itu tidak otomatis membuat semua yang terpapar suara tersebut memperoleh rahmat. Rahmat hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mendengarkan dan memperhatikan.
Pengeras suara, seperti alat lainnya, bersifat netral. Bila digunakan pada tempat dan waktu yang tepat, maka ia membantu. Namun bila disalahgunakan, maka ia dapat menimbulkan gangguan—baik karena waktunya tidak sesuai, volumenya terlalu keras, atau karena suara yang terdengar justru mengusik ketenangan.
Dalam konteks membaca Al-Qur’an dan berdoa, Allah memberikan tuntunan yang sangat proporsional. Dalam Q.S. al-Isra’ ayat 110, Allah berfirman:
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَٰنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
“Katakanlah: ‘Serulah Allah atau serulah ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang terbaik. Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan jangan pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya.’” (Q.S. al-Isra’ [17]: 110)
Ayat ini mengajarkan keseimbangan: tidak terlalu keras, tidak pula terlalu pelan.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan beberapa riwayat tentang sebab turunnya ayat ini. Salah satunya berasal dari Ibnu Abbas. Ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengeraskan bacaan Al-Qur’an, lalu orang-orang musyrik mendengarnya dan kemudian memaki beliau. Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai petunjuk agar bacaan tidak sampai menimbulkan gangguan atau reaksi negatif.
Karena itu, ayat tersebut dapat dimaknai sebagai anjuran kontekstual: ada waktu-waktu tertentu ketika bacaan Al-Qur’an boleh diperdengarkan, misalnya menjelang azan agar orang bersiap salat, sebelum pengajian, sore hari menjelang berbuka, atau pada momen syiar lainnya.
Sebaliknya, ada pula waktu-waktu ketika suara sebaiknya dikecilkan: tengah malam saat orang beristirahat, siang hari, atau ketika zikir dan salat sedang berlangsung.
Maknanya juga bisa dipahami sebagai larangan membaca terlalu keras hingga mengganggu, dan larangan pula membaca terlalu pelan hingga tidak terdengar oleh mereka yang memang ingin mendengarkan.
Pada akhirnya, penggunaan pengeras suara dalam membaca Al-Qur’an harus selalu mempertimbangkan antara manfaat dan mudarat. Dalam kaidah ibadah, mencegah kemudaratan patut didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Maka membaca Al-Qur’an tidak harus selalu dengan pengeras suara, terlebih bila waktunya tidak tepat dan dikhawatirkan mengganggu pihak lain. Namun tentu tidak ada larangan menggunakannya pada saat-saat tertentu dengan tujuan syiar, selama tetap menjaga adab, proporsi, dan kenyamanan bersama.|| Sumber: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Membaca Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara.”
