Bagaimana hukumnya seorang suami atau seorang laki-laki yang berstatus sudah berkeluarga, memberi pertolongan/harta pada seorang gadis yang bukan muhrim tanpa sepengetahuan istrinya. Sedangkan gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan tersebut untuk biaya sekolah?
Jawaban:
Salah satu karakteristik ajaran Islam adalah rahmatan lil-alamîn. Bahwa Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Satu maksud dari karateristik tersebut bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang sarat akan manfaat dan mashlahat, baik pada tataran individu maupun sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu Islam mengajarkan pemeluknya untuk memberikan manfaat dan mashlahat kepada orang lain atau sesamanya.
Demikian tercermin pula jika kita melihat konsep harta dalam Islam. Harta dalam Islam adalah titipan Allah Swt, pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya pada hakikatnya hanya menerima titipan amanah untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya (Allah Swt). Manusia yang dititipi itu berkewajiban memenuhi ketetapan yang digariskan sang Pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya.
Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah menyangkut harta, pun demikian dengan shadaqah dan infaq. Karena Allah Swt menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya, sehingga ia harus diarahkan guna kepentingan bersama.
Allah berfirman:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ [الحديد، 57: 7]
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” [QS. al-Hadid (57): 7]
Oleh karena itu, perbuatan saudara memberikan pertolongan pada gadis yang masih berstatus sekolah tersebut dikarenakan tidak mampu, sesuai dengan firman Allah di atas. Jika perbuatan tersebut didasari niat ikhlas membantu karena Allah Swt tanpa tendensi (motif) apapun dan dilakukan dengan cara-cara yang benar, maka Insya Allah ridha Allah mengiringi saudara. Terkait dengan dilema kasus yang saudara hadapi, dalam hal ini kami menganjurkan beberapa hal sebagai berikut:
- Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri anda. Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa kepada gadis yang anda tolong tersebut.
- Perlu diingat bahwa harta yang anda peroleh disebut harta bersama (suami-istri). Jika pengeluarannya tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa.
- Hindarilah berdua-duaan dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram) tersebut. Mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat yang diperingatkan oleh sabda Rasulullah yang dapat menghantarkan pada perselingkuhan (yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga) dan bahkan perzinaan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ … [رواه مسلم، 1، كتاب الحج، 424/1341]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim; Kitab al-Hajj: 424/1341]
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan solusi dan pencerahan atas persoalan saudara. Wallahu ‘alam bish-shawâb.|| sumber: fatwatarjih.or.id
