Dalam bahasa Arab yang dikutip dari situs Almaany, tato disebut dengan “al-wasym” yang berarti memaksukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus, kemudian dibuat gambar-gambar atau garis-garis dengannya.
Beberapa risiko negatif dalam memakai tato, salah satunya tersebarnya virus HIV melalui pori-pori kulit. Data penelitian menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2 persen hingga 56 persen. Karenanya, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk setiap orang yang baru saja memakai tato melakukan screening HIV.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hukum memakai tato, di antaranya: pertama, hadis dalam sahih al-Bukhari disebutkan dari Alqamah (diriwayatkan), Abdullah mengatakan Allah melaknat orang yang menato dan orang yang meminta ditato (HR. Al-Bukhari).
Kedua, dalam hadis sahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, dalam hadis Sunan at-Tirmidzi juga menyebutkan redaksi yang serupa bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, perempuan yang menato dan yang meminta ditato (HR. at Tirmidzi).
Menurut tim Divisi Fatwa Tarjih, kedua hadis di atas tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan, tapi juga berlaku bagi laki-laki. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan membuat tato. Hal ini dipahami dari ungkapan “laana” yang artinya melaknat. Dalam kaidah disebutkan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram.
Dengan mempertimbangkan dalil burhani dari penelitian kesehatan dan dalil-dalil yang membahas tentang tato, tim Fatwa Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa membuat tato hukumnya haram atau tidak boleh.
Apabila seorang muslim sudah terlanjur memakai tato, maka diperkenankan untuk: pertama, banyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah; kedua, tetap senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah tanpa harus terbebani dengan adanya tato di tubuh; ketiga, jika dapat menghilangkan tato tanpa menimbulkan kemudaratan, maka boleh dilakukan. || sumber: Majalah Suara Muhammadiyah
