Menag: Dana Umat Bukan untuk Membiayai Program Negara

Menag Nasaruddin Umar dalam sarasehan 99 ekonom syariah Indonesia. (ist)
www.majelistabligh.id -

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya pengawasan makro dan keadilan distribusi dalam pengelolaan dana sosial umat di Indonesia. Hal ini disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menag menyoroti tantangan besar di balik meningkatnya jumlah zakat nasional yang mencapai Rp40,5 triliun pada tahun 2024. Menurutnya, masalah utama saat ini bukan hanya pada pengumpulan, melainkan pada distribusi yang belum merata dan sering kali tumpang tindih.

“Jangan sampai yang banyak dapat bantuan itu hanya mereka yang pintar melobi atau pandai membuat proposal. Sementara orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak pintar bikin proposal, justru tidak dapat apa-apa,” ujar Menag.

Menag mengaku prihatin dengan fenomena satu pihak bisa mendapatkan bantuan ganda dari berbagai lembaga sekaligus, sementara warga lain terabaikan karena keterbatasan akses informasi.

“Kalau tidak ada pengawasan secara makro, seseorang bisa dapat dari Baznas, dapat dari Wakaf, dan dapat juga dari Kementerian Sosial. Dia dapat banyak sekali. Sementara di sisi lain, ada orang yang tidak bisa dapat karena tidak tahu caranya,” imbuhnya.

Guna mengatasi masalah tersebut, Menag mewacanakan perlunya kehadiran sistem pengawasan yang kuat, serupa dengan fungsi OJK di sektor perbankan, atau pembentukan lembaga khusus yang fokus pada pemberdayaan.

“Ke depan, kita memerlukan pengawasan yang sangat ketat dan teliti. Tidak hanya diawasi secara internal oleh pimpinan lembaga masing-masing, tetapi ada pengawas makro yang meneliti alurnya. Kita sedang mengkaji pembentukan apa yang disebut dengan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU),” tegas Menag.

Selain masalah distribusi, Menag juga menegaskan posisi pemerintah dalam pengelolaan dana umat. Menag menjamin bahwa negara mendukung akuntabilitas dana sosial umat agar benar-benar berdampak pada pengentasan kemiskinan, bukan untuk mengambil alih dana tersebut demi kepentingan anggaran negara (APBN).

“Negara hadir untuk mendukung dana sosial umat agar berdampak pada ekonomi kelas bawah dan memangkas kesenjangan. Jangan sampai ada indikasi pemerintah menggunakan dana umat untuk membiayai program rutin negara. Kehadiran negara adalah untuk menjamin dana tersebut dikelola secara profesional bagi kemandirian masyarakat,” pungkasnya.

Hadir dalam sarasehan tersebut para tokoh ekonom syariah dari seluruh Indonesia, praktisi perbankan syariah, serta pimpinan lembaga pengelola zakat dan wakaf nasional. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search