Menakar Legitimasi Rakyat Antara Pilkada Langsung atau Lewat DPRD

Masyarakat memililih langsung calon kepala daerah. (ist)
*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Pertengahan Tahun 2008, untuk pertama kalinya pemilihan Gubenur (pilgub) Jawa Timur dilakukan secara langsung yang diikuti lima pasangan calon. Pemilihan kepala Daerah tingkat provinsi ini dilakukan sangat panjang dan menghabiskan dana APBD Jatim hampir Rp1 triliun. Belum lagi dana yang dikeluarkan masing-masing calon. Saat itu terbersit pikiran bahwa Pilkada langsung sangat mahal, hanya untuk memilih pemimpin daerah dengan masa jabatan 5 tahun.

Mahalnya pelaksanaan Pilgub Jatim ini karena terjadi sampai 3 kali pemilihan. Pertama, pemilihan yang berlangsung sesuai jadwal. Karena saat itu tidak ada yang mencapai 30 persen suara, maka dilakukan pemilihan tahap kedua, yaitu pasangan yang mendapatkan dua suara terbanyak. Tak berhenti di situ, usai pemilihan kedua, ternyata ada ketidakpuasan salah satu calon dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) dalam sengketa PIlkada. MA akhirnya memutuskan pemilihan ulang di Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.

Mahalnya biaya politik, membuat banyak pengamat politik berpikir bahwa pilkada langsung akan dikembalikan pemilihan lewat DPRD. Tetapi karena Pilkada langsung baru berjalan 3 tahun (dimulai tahun 2005), maka isu tersebut hilang ditelan waktu.

Sejarah Pilkada Langsung

Pilkada langsung di Indonesia dimulai tahun 2005, dimana sebelumnya kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD. Pilkada langsung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia di era reformasi.

DPRD memiliki kekuasaan untuk memilih kepala daerah berdasarkan calon yang diajukan oleh partai politik. Namun kelemahan sistem ini ada pada letak kualitas demokrasi yang dihasilkannya. Sebab, kepala daerah seringkali lebih loyal pada partai politik atau anggota DPRD, daripada kepada rakyat langsung.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar para politisi ingin mengubah pilkada menjadi lewat DPRD. Seperti penggunaan uang yang semakin marak dari waktu ke waktu untuk membeli suara konstituen. Tidak adanya jaminan pasangan calon terbaik akan menang. Biaya kampanye yang besar membuat pilkada sulit dipisahkan dari perilaku koruptif kepala daerah terpilih.

Isu Pilkada lewat DPRD Saat Ini Semakin Kuat

Saat ini, isu itu kembali mengemuka. Isu yang digulirkan oleh Partai Golkar, ditanggapi serus oleh partai lain. Bahkan mayoritas fraksi di DPR RI mulai mendukung Pilkada melalui DPRD, baik pilkada bupati, walikota dan gubernur. Jika mayoritas fraksi di Dewan setuju maka Pilkada di tahun mendatang akan dilakukan melalui DPRD.

Saat ini ada 4 partai yang setuju Pilkada via DPRD, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, dan PAN. Jika empat partai itu kompak di DPR, maka suaranya mencapai 304 anggota atau sekitar 52,4 persen dari total 580 anggota dewan. Itu pun kemungkinan akan bertambah, dari Partai Demokrat, PKS, dan Nasdem yang saat ini menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan PDI Perjuangan memastikan menolak.

Bangsa ini sudah berpengalaman Pilkada lewat DPRD dan Pilkada langsung. Pada Pilkada langsung, rakyat memberikan suara, uang bertebaran, buzzer mengadu domba, dan biaya mahal, serta emosi tinggi. Sedangkan Pilkada lewat DPRD, memberikan ruang uang yang beredar hanya di gedung dewan. Bisa jadi lebih brutal. Jual beli suara di gedung dewan akan sangat nyata.

Kedua sistem Pilkada memang ada baik dan buruknya. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana tingkat legitimasi rakyat pada kepala daerahnya. Pilkada lewat DPRD, rakyat merasa tidak dilibatkan menentukan kepala daerahnya. Sedangkan pilkada langsung, rakyat akan terpolarisasi pada calon-calon kepala daerah. Sebuah pilihan sulit! (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search