Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung secara tatap muka (luring) dan berjalan normal, seiring dengan penerapan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi.
Penegasan tersebut merujuk pada arah kebijakan pemerintah dalam 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional yang menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor prioritas yang tetap menjalankan layanan secara langsung di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa transformasi budaya kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.
“Transformasi budaya kerja yang tengah dijalankan pemerintah merupakan langkah strategis untuk membangun sistem kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan. Namun demikian, sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas. Di saat yang sama, kami mendorong satuan pendidikan untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah,” kata Menteri Mu’ti, Rabu (1/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), satu hari dalam seminggu, serta mendorong efisiensi di berbagai sektor, termasuk penggunaan energi dan mobilitas. Namun demikian, sektor pendidikan dasar dan menengah tetap menjalankan kegiatan belajar secara langsung di masing-masing satuan pendidikan.
Kemendikdasmen memandang bahwa keberlangsungan pembelajaran tatap muka merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas layanan publik di bidang pendidikan, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan, sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik.
Di sisi lain, Kemendikdasmen turut mendukung kebijakan efisiensi energi nasional melalui penerapan budaya hemat energi di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak, seperti pengaturan penggunaan listrik, pemanfaatan cahaya alami, serta mendorong kebiasaan ramah lingkungan di kalangan warga sekolah.
Kemendikdasmen juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua, untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan pembelajaran serta mendukung kebijakan nasional yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus berkontribusi dalam upaya nasional mewujudkan efisiensi dan keberlanjutan. (*/tim)
