Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pencatatan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Modus yang operandi yang digunakan melibatkan “Penawaran” proyek melalui anak usaha Telkom tanpa pelaksanaan nyata.
Sejumlah mitra hanya berperan sebagai perantara aliran dana, yang seharusnya dialokasikan untuk inrastruktur dn layanan publik.
Periode anomali horizon yang tercatat selama kurun waktu 7 tahun, yang melibatkan beberapa perusahaan yang beraktivitas dengan internal telkom dengan modus membuat dokumen kontrak dan faktur, audit Internal Telkom menemukan Anomali tersebut.
Dalan kerangka Hukum, Fraud mencakup seluruh tindakan penipuan atau kecurangan yang merugikan materi maupun nonmateri, mulai dari pemalsuan data hingga aset yang terambil.
Korupsi adalah bentuk fraud yang lebih sempit, yakni penyalahgunaan wewenang publik, seperti suap, gratifikasi, conflict of interest, dan pemerasan semua untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Pemahaman ini penting atas penyelidikan tidak hanya point of view: ketidak wajaran prosedural, tetapi juga motif politik dan ekonomi dibalik transaksi fiktif.
Sumber internal yang merupakan whistleblower utama mampu menyebutkan struktur alur kerja sejak pra-kontrak hingga terjalin rapat antara eksekutif telkom dan perusahaan (yang dipakai).
Padahal Telkom sebagai BUMN memiliki pengawasan berlapis adanya unit audit internal, divisi kepatuhan, serta komite resiko. Gagal atau bungkamnya deteksi selama 7 tahun menimbulkan pertanyaan atas efektivitas kontrol manajemen dan integritas organik karyawan.
Hingga kini, ada beberapa eksekutif yang diberhentikan sementara. Kejati DKI memanggil saksi kunci dan auditor forensik untuk memetakan aliran dana dan pola kolusi. Langkah ini diharapkan menyajikan gambaran komprehensif modus operandi, sekaligus menjadi peringatan bagi korporasi dan badan usaha lain.
Kasus ini mengungkapkan serta melukiskan gap diantara deteksi fraud umum dan pencegahan korupsi spesifik. Telkom sesunguhnya dapat menegakkan continues auditing secara real time, memanfaatkan teknologi analitik dan kecerdasan buatan untuk menyaring transaksi mencurigakan.
Namun, fokus sempit pada keganjilan anggaran saja tak cukup; mekanisme anti-suap dan saluran whistle-blowing yang terlindungi harus diperkuat sebagai pertahanan agar indikasi gratifikasi, conflict of interest, dan pemerasan terindentifikasi lebih dini.
Lebih dari itu, membangun budaya intregritas tak sekedar jargon. Ketika setiap karyawan organik memahami perbedaan fraud dan korupsi, mereka akan lebih waspada melaporkan ketidak beresan yang tampak sederhana, misalnya penunjukkan vendor tanpa proses tender terbuka atau gratifikasi dalam biro perjalanan dinas.
Keberanian melapor dan jaminan perlindungan pelapor harus menjadi pilar, bukan sekedar pelengkap kebijakan. (*)
