Mengapa Sertifikasi Halal Sangat Penting? Begini Penjelasan Pakar UMM

www.majelistabligh.id -

Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal terus menjadi sorotan, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan akan produk yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga berkualitas dan aman dikonsumsi.

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melalui Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal (PS.P3-Halal), menjadi salah satu lembaga pendidikan yang aktif mengedukasi masyarakat mengenai urgensi sertifikasi halal di Indonesia.

Dalam sebuah pemaparan yang komprehensif, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, selaku Ketua Pusat Studi Halal UMM, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak bisa dipandang sekadar sebagai kewajiban bagi umat Islam.

Lebih dari itu, sertifikasi halal adalah bentuk nyata dari perlindungan konsumen, peningkatan kualitas produk, serta kontribusi terhadap sistem pangan dan industri yang lebih sehat dan bermoral.

“Ketika kita bicara tentang makanan atau produk halal dan thayyib, kita berbicara tentang sesuatu yang tidak hanya aman secara syariat, tetapi juga sehat, higienis, bergizi, serta memberi ketenangan batin. Konsumsi produk halal dapat menghindarkan individu dari dosa baik di dunia maupun di akhirat, dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan fisik dan mental,” ujar Elfi pada Selasa (6/5/2025).

Dia menegaskan, keberadaan sertifikasi halal merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjamin hak konsumen Muslim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

UU ini mengharuskan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal resmi paling lambat pada Oktober 2026. Sertifikat halal tersebut harus diterbitkan oleh lembaga resmi, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Elfi, langkah ini bukan hanya memenuhi kewajiban keagamaan, tetapi juga membentuk ekosistem produk yang lebih terpercaya dan profesional.

Dia menyampaikan bahwa dibandingkan mengurus sertifikasi halal, proses membuktikan keharaman suatu produk justru jauh lebih sulit dan menantang, baik dari sisi tenaga, biaya, maupun dampak psikologis terhadap citra produk.

Oleh karena itu, regulasi halal menjadi cara paling efektif untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk-produk yang beredar.

“Standar halal Indonesia juga terus diselaraskan dengan standar internasional, seperti HAS 23000. Produk yang telah tersertifikasi halal terbukti lebih unggul dalam aspek kebersihan, kandungan nutrisi, dan kualitas produksi. Bahkan, status halal sering menjadi keunggulan kompetitif dalam pasar ekspor,” imbuhnya.

Terkait proses sertifikasi, Elfi menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema yang berlaku di Indonesia: jalur self-declare dan jalur reguler.

Jalur self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang produk-produknya tergolong rendah risiko, seperti produk yang tidak mengandung daging, alkohol, atau bahan-bahan kritis lainnya.

Sementara itu, jalur reguler ditujukan bagi usaha yang lebih besar, seperti perusahaan makanan, restoran, hotel, serta lembaga pelayanan publik yang melibatkan banyak proses produksi.

Setiap tahapan sertifikasi. mulai dari pendaftaran melalui sistem digital SiHalal, audit oleh auditor halal, hingga penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa.dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Dalam skema self-declare, pelaku UMKM juga akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), sehingga proses berjalan dengan lebih mudah dan efisien.

Elfi juga menggarisbawahi pentingnya pelaporan berkala oleh pelaku usaha kepada BPJPH setiap enam bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar halal tetap diterapkan secara konsisten, termasuk ketika ada perubahan bahan baku, pemasok, atau metode produksi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa halal bukan hanya sekadar label yang menempel di kemasan produk. Halal adalah prinsip hidup yang mencerminkan kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen produsen terhadap kualitas dan etika.

“Kata ‘halal’ berasal dari bahasa Arab ‘halla’, yang berarti melepaskan atau membebaskan. Dalam konteks ini, membebaskan manusia dari konsumsi barang yang meragukan atau berdosa,” jelasnya.

Halal harus mencakup seluruh aspek, dari bahan baku, proses pengolahan, alat yang digunakan, hingga distribusi ke konsumen.

Dalam penutupnya, Elfi menegaskan bahwa edukasi dan literasi halal harus dimulai sejak dini. Pendidikan halal bisa dimasukkan ke dalam kurikulum, pelatihan kompetensi bagi pelaku industri, serta promosi kesadaran masyarakat tentang pentingnya halal dalam kehidupan sehari-hari.

Pemanfaatan bahan baku lokal juga menjadi strategi penting dalam memperkuat rantai nilai produk halal nasional.

“Halal tidak bisa hanya dianggap sebagai urusan umat Islam semata. Ini adalah isu global yang berdampak pada sektor sosial dan ekonomi. Ketika ekosistem halal dikembangkan secara terstruktur, kita tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membangun kemandirian bangsa dalam industri yang bernilai dan berkelanjutan,” tutup  Elfi. (*/wh)

 

Tinggalkan Balasan

Search