Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan. Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yang paling dikenal, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Agus Supriadi, Lc, MHI., menjelaskan bahwa hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ia menekankan bahwa konsekuensi bagi orang yang mengingkari kewajiban zakat bisa sangat berat dalam pandangan Islam.
“Jika seseorang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat itu wajib, maka ia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yang mengakui kewajiban zakat tetapi enggan menunaikannya karena kikir, mereka tergolong dalam dosa besar,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi orang-orang yang tidak membayar zakat karena ketidaktahuan, seperti mualaf atau mereka yang tinggal di daerah terpencil.
“Dalam kondisi ini, mereka tidak dianggap kafir, tetapi perlu mendapatkan edukasi terkait zakat agar memahami kewajiban tersebut,” jelasnya.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Menurut Agus, zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan mendasar. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri dan tidak memiliki syarat nisab maupun haul. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok, yang di Indonesia umumnya berupa beras. “Ulama juga memperbolehkan zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang demi kemaslahatan penerima,” tambahnya.
Sementara itu, zakat mal memiliki syarat nisab sebesar 85 gram emas dan harus dikeluarkan setelah mencapai haul atau kepemilikan selama satu tahun. “Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bersih sebesar Rp120 juta per tahun, maka ia wajib membayar zakat mal karena telah melebihi nisab yang setara dengan Rp85 juta,” paparnya.
Agus juga menyoroti pentingnya pengelolaan zakat yang profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima yang berhak.
“Di Indonesia, potensi zakat mal sangat besar, bahkan diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Oleh karena itu, pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan. Lembaga zakat berperan penting dalam mengidentifikasi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat) agar pendistribusiannya lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Agus berharap umat Islam semakin memahami kewajiban zakat, tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang mampu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
“Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang demi kebutuhan pokok, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal,” pungkasnya. (vin/wil/wh)
